Home Politik KLHK Segel 64 Perusahaan, 20 Diantaranya Milik Asing

KLHK Segel 64 Perusahaan, 20 Diantaranya Milik Asing

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menyebut hingga saat ada sebanyak 64 perusahaan sudah disegel akibat lahannya terbakar sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

"Sudah ada 64 perusahaan yang disegel lokasinya dan ini akan terus bertambah. Sedangkan delapan perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan oleh kami," kata Direktur Jenderal Penegakkan Hukum, Rasio Ridho Sani saat ditemui di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).

Dari 64 perusahaan tersebut, Ridho mengatakan 20 diantaranya merupakan penanaman modal asing (PMA) atau perusahaan mancanegara. 20 perusahaan tersebut berasal dari Singapura dan Malaysia.

"Jadi 20 perusahaan berasal dari Singapura dan Malaysia, dimana lahannya yang masih disegel serta masih dalam tahap penyelidikan. Ada juga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak lima yang masuk dalam delapan perusahaan yang telah disebutkan," katanya.

Untuk 64 perusahaan yang disegel, lanjut Ridho, tersebar di Kalimantan Barat (Kalbar), Riau, Kalimantan Timur (Kaltim), Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi, dan Kalimantan Tengah. Sedangkan para tersangka disebutkan ada delapan perusahaan yakni PT. SKM (lokasi Kalimantan Barat dan bukan PMA), PT. ABP (lokasi Kalimantan Barat dan PMA).

Selanjutnya, PT. AER (lokasi Kalimantan Barat dan PMA), PT. KS (lokasi Kalimantan Tengah dan bukan PMA), PT. IFP (Kalimantan Tengah dan bukan PMA), PT. IGP (lokasi Kalimantan Barat dan PMA), PT. AUS (lokasi Kalimantan Tengah dan PMA), dan PT. NPC (lokasi Kalimantan Timur dan PMA).

 

149

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR