Home Politik KLHK Baru Menerima 78 Miliar Sebagai Ganti Rugi Lingkungan

KLHK Baru Menerima 78 Miliar Sebagai Ganti Rugi Lingkungan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan, negara baru menerima uang ganti rugi dari perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2015 sebesar Rp78 miliar rupiah dari total Rp3,15 triliun rupiah.

"Dari sembilan perusahaan yang sudah inkrah dalam keputusan Pengadilan Negeri terkait karhutla 2015. Total kerugian yang harus dibayar korporasi kepada negara senilai 3,15 triliun rupiah. Dari total tersebut, yang sudah masuk dalam kas negara sebesar Rp78 miliar rupiah," katanya saat ditemui di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Selasa (1/10).

 

Lanjutnya, untuk kewenangan penarikan uang dari pelaku karhutla, ia menuturkan, tanggung jawab ada di Pengadilan Negeri (PN) daerah beroperasinya perusahaan. Namun, KLHK terus melakukan koordinasi dengan PN untuk segera eksekusi penarikan uang tersebut.

 

"Keputusan inkrah berupa penarikan uang ini oleh PN baru berjalan 1-2 tahun dan tentu masih merupakan hal yang baru. Tetapi, KLHK tetap berwenang dengan selalu berkoordinasi dengan PN baik Palembang, Nagan Raya, Pekanbaru, dan Jambi," ujarnya.

 

Saat ini, katanya, pihaknya sedang berkoordinasi dengan PN Aceh untuk meminta 360 Miliar rupiah kepada PT. Kallista Alam. Ia sedang menilai aset milik perusahaan tersebut yang akan dilelang untuk membayar kewajiban PT. Kallista Alam.

 

"Dari sembilan perusahaan, yang baru membayar uang ganti rugi hanya satu saja sebesar Rp78 Miliar rupiah tadi yaitu PT. Bumi Mekar Hijau. Lalu, PT. Kallista Alam sedang kami proses dan tujuh sisanya, KLHK sudah memberikan surat kepada PN untuk memanggil mereka. Tidak akan berhenti untuk mengejar pelaku yang belum bayar uang ganti rugi tersebut," pungkasnya.

 

Sebagai informasi, nama sembilan perusahaan tersebut adalah PT. Kallista Alam (Nagan Raya, Aceh), PT. Jatim Jaya Perkasa (Rokan Hilir, Riau), PT. Waringin Agro Raya (Ogan Komerling Olir, Sumatera Selatan), PT. Waimusi Agroindah (Ogan Komerling Olir, Sumatera Selatan), PT. Bumi Mekar Hijau (Ogan Komerling Olir, Sumatera Selatan).

 

Selanjutnya, ada PT. Surya Panen Subur (Nagan Raya, Aceh), PT. Nasional Sago Prima (Kepulauan Meranti, Riau), PT. Ricky Kurniawan Kertapersada (Muaro Jambi, Jambi), dan PT. Palmina Utama (Banjar, Kalimantan Selatan). 

 

 

914