Home Politik KLHK Akui Lahan Terbakar Saat Ini Milik Pelaku Karhutla 2015

KLHK Akui Lahan Terbakar Saat Ini Milik Pelaku Karhutla 2015

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), Rasio Ridho Sani menuturkan, tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 2015 melakukan hal yang sama di 2019. 

"Ada beberapa tersangka karhutla pada 2015, lahannya kembali terbakar di 2019 ini dan sedang kami dalami. Salah satu tersangka yang pernah menjadi tersangka 2015 dan terbakar lagi di 2019 adalah PT. Ricky Kurniawan Kertapersada dimana sebelumnya terbakar lebih dari 500 hektar dan harus membayar 192 Miliar. Sekarang di 2019, lahannya terbakar kembali sekitar 1.200 hektar dan lahannya disegel untuk diselidiki lebih lanjut," ujarnya.

Ia akan memberlakukan penegakkan hukum secara tegas. Selain itu,  memungkinkan mencabut izin dan memberlakukan second line law enforcement pada pemberi izin yang tidak mencabut izin perusahaan yang menjadi tersangka karhutla.

 "Kami akan menindak tegas, khususnya perusahaan yang pernah terbakar pada 2015 dan berulang di 2019. Akan mungkin terjadi pencabutan izin oleh pemberi izin yaitu pemda dan KLHK akan berikan laporan pengawasan tersebut kepada pemberi izin," pungkasnya.

Bila pemberi izin tidak mencabut izin dari perusahaan terkait, katanya, maka akan diberlakukan second line law enforcement dimana menteri berwenang melakukan penegakkan hukum lapis kedua dan memberikan sanksi kepada pemberi izin.

 

111