Home Politik Posting 'Pecat Gubernur DKI', Politisi PDIP Dipolisikan

Posting 'Pecat Gubernur DKI', Politisi PDIP Dipolisikan

Solo, Gatra.com  - Anggota DPRD Solo, Putut Gunawan, dilaporkan ke polisi karena dituding menyebarkan berita bohong soal ambulans pembawa batu saat demo. Di status Facebook, ia juga menyatakan agar Gubernur DKI Jakarta  Anies Baswedan dipecat.
 
Putut dilaporkan oleh Mulyono, warga Karanganyar, di Polresta Solo pada Senin (30/9). "Sudah dilaporkan ke Polres Solo," ucap Mulyono, Rabu (2/10).
 
Mulyono mengungkap dirinya tidak membaca secara langsung status yang ditulis Putut di Facebook. Namun dia membacanya melalui tangkapan layar yang beredar.  "Statusnya sudah dihapus," katanya.
 
Di tangkapan layar itu, politisi PDIP itu menulis 'Mobil PMI DKI bawa amunisi kerusuhan demo. Pecat Gubernur DKI! #Baswedanedan'. Namun status tersebut kini telah hilang dari beranda Facebook akun Putut Gunawan.
 
Mulyono menyayangkan sikap legislator PDIP Solo ini. Sebab dirinya menilai status tulisan Putut merupakan kabar bohong.
 
"Dia menyebar kabar bohong. Makanya sebagai warga masyarakat saya merasa berhak melaporkan ke polisi. Apalagi dia anggota DPRD," ucapnya.
 
Selain menyebar kabar bohong, Putut juga dinilai menghina kelompok atau ras tertentu. Sebab dalam statusnya Putut mencantumkan tagar 'Baswedanedan'.
 
"Baswedan ini kan nama marga, bahkan ada pahlawan yang menggunakan nama Baswedan," kata Mulyono.
 
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Bidang Hukum PDIP Solo Suharsono mengatakan PDIP sudah memberi pendampingan hukum bagi Putut. Suharsono menilai tidak ada yang salah dengan status Facebook Putut.
 
Menurutnya, tidak ada unsur kebohongan di status tersebut, mengingat ada berita di media yang mengunggah soal mobil ambulans yang memuat batu. "Beritanya kan ada di media. Jadi itu bukan berita hoaks," ucap Suharsono yang juga anggota DPRD Solo.
 
Menurut Suharsono, Mulyono tidak berhak melaporkan Putut dengan tudingan pencemaran nama baik. Sebab Mulyono tidak memiliki legal standing untuk melaporkan perkara ini. "Yang bisa melapor pencemaran nama baik adalah yang bersangkutan dan mereka yang diberi kuasa hukum oleh orang yang dicemarkan nama baiknya," jelasnya.
 
Kapolresta Solo AKBP Andy Rifai menyatakan pihaknya sudah menerima laporan sejak Senin lalu. Saat ini polisi tengah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. "Kalau diperlukan nantinya kami akan memanggil saksi-saksi," jelasnya.
 
10972