Home Milenial Menteri LHK Larang Kepala Daerah Kerja Sama dengan WWF

Menteri LHK Larang Kepala Daerah Kerja Sama dengan WWF

Jambi, Gatra.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Siti Nurbaya Bakar mengevaluasi kinerja WWF Indonesia sebagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menjadi mitra pemerintah.

Hal tersebut dibuktikan dari selebaran dikeluarkan yang dikeluarkannya pada 20 September lalu. Surat bersifat penting ini ditujukan bagi seluruh gubernur, bupati/walikota se-Indonesia.

"Pemerintah daerah diminta untuk memperhatikan perkembangan kegiatan kerja sama WWF satu tahun terakhir," tulis dalam surat yang langsung ditandatangani menteri tersebut.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi, Rudiansyah berpendapat dari rujukan surat tersebut diketahui bagi pemerintah daerah yang sudah melakukan kerja sama dengan WWF harus segera dievaluasi, untuk mengetahui sudah sejauh mana kinerja yang dilakukan dalam upaya konservasi. Khususnya dalam bentuk tanggung jawab terhadap wilayah yang terbakar.

Misalnya kebakaran yang terjadi di Hutan Lindung Gambut Londerang di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, terbakar yang menjadi wilayah konservasi restorasi kawasan gambut terbesar di Jambi.

"Kita tidak melihat secara signifikan kerja sama itu berdampak baik. Misalnya juga di Alam Bukit Tigapuluh (ABT) yang wilayahnya setiap tahun terbakar, terus konflik sosial dengan masyarakat di sana yang tidak dijalankan dengan baik. Artinya pertanggungjawaban mutlaknya, tidak dilakukan," katanya, Rabu (2/10).

Dalam surat dikeluarkan Menteri LHK itu, disebutkan bahwa dalam orientasi kerja WWF konservasi keanekaragaman hayati berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 360 ditugaskan bahwa urusan konservasi tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Kemudian bagi kepala daerah untuk tidak menandatangani dengan WWF tanpa berkonsultasi dengan Menteri LHK demi menjaga Yurisdiksi dan Overclaimed keberhasilan kerja sama sebagaimana yang terjadi.

15070