Home Ekonomi Polres Tebo Segel Lahan PT ABT

Polres Tebo Segel Lahan PT ABT

Tebo, Gatra.com - Polres Tebo menyegel dan memasang police line di lokasi atau lahan PT Alam Bukit Tigapuluh (ABT) di Desa Pemayongan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi. Ini dikatakan langsung oleh Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Reidho Syawaluddin Taufan SIK, Kamis (3/10).

Penyegelan itu kata Riedho, terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di lahan perusahaan tersebut. "Selasa (1/9) kemarin kita segel dan kita pasang police line. Yang kita segel adalah lahan yang terbakar, " kata Riedho saat konferensi pers di Mako Polres Tebo.

Baca Juga: Terkait Karhutla, Polres Tebo Lidik Tiga Perusahaan

Riedho menjelaskan, ada sekitar 140 hektar lahan PT ABT yang terbakar. Sementara pada penyegelan yang dilakukan hanya sampel saja.

Hasil penyelidikan awal kata dia, PT ABT tidak memiliki kelengkapan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). "Kelengkapan penanganan Karhutla kurang. Air, embung, tower dan peralatan yang lain juga kurang memadai," katanya.

Ditanya apakah pihaknya telah menetapkan tersangka pada kasus tersebut, Riedho mengatakan, "Saat ini masih dalam tahap penyelidikan jadi kami belum sampai ke situ, namum tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka," kata dia.

Baca Juga: Dody Akui KLHK Menyegel Lahan PT ABT

Selain PT ABT lanjut Kasat, pihaknya juga tengah melidik dua perusahaan lain yakni PT Makin dan PT Skona.

"Dua perusahaan Ini masih tahap lidik, nanti kalo sudah ada hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan," katanya.

778