Home Politik KLHK Tetapkan 2 WNA Tersangka Impor Limbah Ilegal

KLHK Tetapkan 2 WNA Tersangka Impor Limbah Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerial Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan 2 orang petinggi perusaaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan impor limbah ilegal ke Indonesia.

"Pada 16 September 2019 lalu, ditetapkan dua Warga Negara Asing (WNA) Singapura yaitu LSW [komisaris] dan KWL (direktur) dari PT ART. Saat ini, kita hadirkan satu tersangka yaitu LSW yang berperan menjadi komisaris dari perusahaan tersebut," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Kamis (3/10). 

Rasio mengungkapkan, penetapan tersangka ini adalah kali pertama memidanakan impor limbah demi mencegah masuknya limbah ilegal ke Indonesia yang membahayakan lingkungan dan kesehatan.

"Langkah ini merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi Indonesia dari masuknya limbah, sebab negara kita bukan tempat pembuangan sampah yang berdampak bagi kesehatan dan kerusakan lingkungan. Penanganan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya," ujarnya.

PT ART atau PT Advance Recycle Technology berlokasi di kawasan Berikat, Tangerang, Banten, baru akan beroperasi di Indonesia namun ditemukan 87 kontainer yang berisi skrap plastik dan terkontaminasi dengan limbah B3 berupa printed circuit board (PCB), remote control bekas, baterai bekas, dan kabel bekas.

"PT ART melakukan importasi limbah tanpa dilengkapi dengan Persetujuan Impor (PI) Limbah Non B3 dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Perindustrian sehingga dinyatakan ilegal," ujarnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 105 dan 106 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp15 miliar.

219