Home Politik KLHK Bantah Bea Cukai Terlibat Dalam Kasus Impor Limbah B3

KLHK Bantah Bea Cukai Terlibat Dalam Kasus Impor Limbah B3

Jakarta, Gatra.com- Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani membantah adanya keterlibatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu untuk meloloskan impor limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke Indonesia. Hal ini terkait beberapa kasus impor limbah B3 yang pernah terjadi sebelumnya di Batam dan Surabaya.

"Tidak benar kalau Dirjen Bea Cukai meloloskan importir mengirimkan limbah terkontaminasi B3 ke Indonesia. Kami terus berkoordinasi dengan mereka untuk mencegah masuknya limbah B3 tersebut," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Kamis (3/10).

Bahkan, katanya, untuk kasus PT. Advance Recycle Technology (ART) asal Singapura ini, informasi didapat dari pihak Bea dan Cukai. Saat ini kasus diserahkan kepada KLHK karena PT. ART tidak memiliki persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan serta rekomendasi dari KLHK dan Kementerian Perindustrian.

"Kasus PT. ART yang impor limbah ilegal dilaporkan kepada KLHK karena yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi. Kemudian, PT. ART ini sudah disegel oleh [pihak] Bea dan Cukai. Limbah B3 milik perusahaan tersebut dimungkinkan kembali ke negara asalnya," jelasnya.

Sementara itu, mengenai penegakkan hukum kepada PT. ART, Roy menyatakan, akan ada tambahan hukuman tetapi perlu penelitian lebih mendalam. Hal ini karena mengimpor limbah secara ilegal dan terkontaminasi B3 merupakan tindakan pidana dan melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

277