Home Politik KLHK Segel Lahan 8 Perusahaan di Sumsel

KLHK Segel Lahan 8 Perusahaan di Sumsel

 

Palembang, Gatra.com – Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel delapan lahan konsesi milik perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel). Penyegelan ini menindaklanjuti luasnya lahan yang terbakar sepanjang tahun ini.

Proses penyegelan berlangsung dua hari. Pada hari pertama, tim melakukan penyegelan lahan konsensi perusahaan yang salah satunya berada di Ogan Komering Ilir (OKI). Pada hari kedua ini, tim bergerak ke kabupaten Musi Banyuasin (Muba) guna kembali melakukan penyegelan di lahan perusahaan.

Dikonfirmasikan hal ini, Ketua Satgas Gakkum Karhutla KLHK, Sugeng Priyanto mengatakan tim masih melakukan penyegelan dan selanjutnya mempersiapkan analisis keseluruhan terkait peristiwa kebakaran lahan-lahan tersebut. “Tim masih melakukan penyegelan,”ujar ia ketika dihubungi Gatra.com.

Diketahui, tim melakukan peyegelan dengan pemasangan spanduk pemberitahuan yang berisikan larangan bagi setiap orang melakukan kegiatan apa pun di areal yang disegel oleh pemerintah. Areal yang disegel atas dugaan melanggar pasal 108 UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara dan denda Rp10 miliar. Selain memasang spanduk, tim juga membuat batas lahan yang disegel dengan menggunakan penanda berwarna kuning.

Adapun informasinya lahan yang disegel diantaranya PT DGS, PT. MBJ, dan PT. WAG yang berada di OKI, PT LPI yang berada di Ogan Komering Ulu (OKU), yang merupakan perusahaan sawit, dan PT. Tian dan PT DIL yang beroperasi di Musi Rawas. Sebelumnya, tim juga sudah menyegel lahan PT. HBL di Musi Banyuasin (Muba).

Dikonfirmasi mengenai penyegelan beberapa perusahaan di Sumsel, Direktur Jendral Penegakkan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK), Rasio Ridho Sani mengatakan masih akan melengkapi keterangan dari tim yang turun ke lapangan. “Iya bener, tapi saya belum dapat update dari tim di lapangan. Nanti ya,”ujarnya kepada Gatra.com.

Terpisah, Kabag Humas Polda Sumsel, Kombes Supriyadi mengatakan pihaknya belum memperoleh kordinasi dari aktivitas penyegelan dari kementrian LHK tersebut. Jika diantaranya yang disegel ialah PT. HBL di Muba, maka Polda sudah menetapkan satu tersangka dari perusahaan pemilik izin konsesi kehutanan tersebut. Polisi menetapkan tersangka karena lalai atas upaya penanggulangan kebakaran lahan yang terjadi diantaranya tidak melengkapi peralatan yang sesuai dengan luasan dari prosedur pemadaman.

“Penetapan tersangkanya, karena lalai. Namun ada ancaman lain yang ditambahkan ialah alih fungsi lahan yang berizin kawasan hutan namun ditanam sawit. Sebaiknya, penyegelan juga berkordinasi dengan satgas di daerah,”ujarnya Kamis (4/10).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

304