Home Milenial Pedagang Satwa Liar di Malut Terancam 5 Tahun Penjara

Pedagang Satwa Liar di Malut Terancam 5 Tahun Penjara

Ternate, Gatra.com - Empat pelaku yang diduga terlibat perdagangan satwa dilindungi di Maluku Utara terancam hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 
 
Para pelaku tersebut berinisial IU (34) asal Morotai, AS (29) Tobelo, Halmahera Utara, IS (40) Subaim, Halmahera Timur, dan RW (58) Desa Buli, Halmahera  Timur. 
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Maluku Utara, AKBP Yudi Rumantoro mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a dan cc juncto pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. 
 
"Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Kami sudah tugaskan 5 orang personil untuk membackup penyelidikan," jelas Yudi kepada Gatra.com di Ternate, Jumat (4/10/2019).
 
Sekadar diketahui, empat pelaku tersebut ditangkap saat Operasi Gabungan Penindakan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, bersama BKSDA Maluku Seksi Konservasi Wilayah I Ternate dan Polairud Polda Maluku Utara, yang dilakukan sejak 29 - 29 September. 
 
Para pelaku ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa 85 ekor burung yang terdiri dari masing-masing jenis, yakni Kasturi Ternate sebanyak 49 ekor, Kakatua Putih 15 ekor, Nuri Bayan 11 ekor, dan Nuri Kalung Ungu 10 ekor. Kemudian gantungan burung sebanyak 59 buah, dan kandang 3 buah.
 
Kepala Seksi Wilayah II Ambon Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Maluku Papua, Yosef Nong, mengatakan penangkapan berawal dari operasi Intelijen dari Balai Gakkum Maluku Papua bersama Balai KSDA Maluku Seksi Wilayah I Ternate.
 
"Mereka melakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli burung di 4 kabupaten di Provinsi Maluku Utara," jelasnya.
546

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR