Home Milenial Penyu Raksasa, Karapas 1,61 Meter, Terbesar Keempat di Dunia

Penyu Raksasa, Karapas 1,61 Meter, Terbesar Keempat di Dunia

Ambon, Gatra.com- Warga Desa Ohoidertutu, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, berhasil menyelamatkan penyu belimbing. Penyu raksasa ini tersangkut tali bentangan budidaya rumput laut di perairan laut desa tersebut, Sabtu (5/10/2019) pukul 07.30 WIT. Hewan reptil keempat terbesar di dunia setelah jenis buaya ini, selain dilindungi negara, juga dipercaya masyarakat setempat sebagai warisan adat dari para leluhur mereka.

Kepala Resort KSDA Tual, Justinus P. Jamlean,  mengatakan, penyu belimbing yang bernama latin Dermochelys coriacea itu diketahui tersangkut dari Yulianus Ngoranubun, warga Desa Ohoidertutu.

Hewan raksasa dan satu-satunya jenis dari suku Dermochelyidae yang masih hidup tersebut diketahui setelah Yulianus diberitahukan warga sekitar. Kala itu, dirinya hendak pergi memancing di laut.

Mendengar adanya kejadian tersebut, Yulianus lalu berkoordinasi dengan Resort KSDA Tual, Dinas Perikanan Maluku Tenggara dan WWF Indonesia. Penyu tersangkut di tali budidaya rumput laut yang berjarak sekitar 200 meter dari bibir pantai. "Setelah dilepaskan dari jeratan tali-tali yang kusut, penyu belimbing ini kemudian kami bawa ke tepi pantai," kata Jamlean, Minggu (6/10/2019).

Di tepian pantai, penyu yang biasa disapa masyarakat Maluku dengan sebutan Teteruga itu kemudian diidentifikasi dan dilakukan pemeriksaan kesehatan. Meski terdapat luka kecil pada kulit luar kepalanya, diduga akibat gesekan saat tersangkut tali, namun penyu yang diketahui berjenis kelamin jantan itu dalam keadaan sehat. "Setelah kami ukur, penyu yang ditemukan ini memiliki karapas sepanjang 161 cm dan lebar karapas 114 cm," kata Jamlean.

Jamlean mengatakan, penyu ini dilindungi pemerintah melalui PP No.7/1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar, Jo Peraturan Menteri LHK Nomor. P.106/2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor.P.20/2018.

Menurut Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku perdagangan satwa dilindungi seperti penyu ini bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 juta. "Ini satwa yang perlu diprioritaskan di Kepulauan Kei, karena adanya adat yang masih sangat kental dengan masyarakat Kei," katanya.

Setelah diidentifikasi dan diperiksa kesehatan, Kepala Dinas Perikanan Maluku Tenggara, Nicodemus Ubro, yang juga memimpin proses evakuasi penyu tersebut, meminta agar penyu itu segera dilepasliarkan. Sehingga mengurangi tingkat stress yang dialami hewan tersebut. "Kejadian ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat di Kepulauan Kei secara umum," kata Nicodemus Ubro.

Menurutnya, warga Kei saat ini telah mengetahui pentingnya menjaga kelestarian penyu belimbing. Satwa dilindungi yang banyak ditemui di perairan laut Kepulauan Kei pada musim tertentu tersebut, dipercaya merupakan warisan adat dari para leluhur. "Keberadaan spesies ini diharapkan akan terus berlanjut dan berkontribusi terhadap keseimbangan ekosistem laut di Kepulauan Kei," harapnya.

1649