Home Politik Adhyaksa Datang ke Sidang Sofyan Basir Beri Dukungan Moril

Adhyaksa Datang ke Sidang Sofyan Basir Beri Dukungan Moril

Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault tampak hadir dalam persidangan pembacaan tuntutan terdakwa Sofyan Basir dalam kasus suap kesepakatan kontrak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

"Saya sudah berkawan lama dengan Pak SB, saya pernah komisaris di bank BRI. Beliau Dirutnya. Sepengetahuan saya selama 5 tahun di BRI, itu dibawah kepemimpinan beliau aman-aman saja kan. Makanya kita kaget juga ketika beliau menjadi tersangka," kata Adhyaksa saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Adhyaksa enggan memberikan keterangan mengenai masalah materi persidangan terhadap Sofyan Basir. Kedatangannya menjenguk Sofyan hanya sebatas sahabat dengan memberikan dorongan moril agar tegar menghadapi permasalahan.

"Dukungan moril dan berdoa untuk beliau yang terbaik dari Allah Tuhan yang Maha Kuasa untuk beliau. Makanya tadi saya katakan, Pak sabar saja, ini bagian dari hidup semua ada cobaannya," katanya.

Dalam kasus ini, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir didakwa memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.

Jaksa menuduh Sofyan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan fasilitasi Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN. Kasus ini terkait kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1 antara antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Setiawan dalam surat dakwaan menyebut Sofyan dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, yakni terdakwa memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN guna mempercepat proses kesepakatan proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1.

Sofyan dianggap mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan menerima sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Atas perbuatannya, Sofyan didakwa melakukan pidana Pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP

222

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR