Home Hukum Oknum Polisi Diduga Terlibat Ilegal Logging di Tebo

Oknum Polisi Diduga Terlibat Ilegal Logging di Tebo

Tebo, Gatra.com - Salah seorang oknum anggota polisi Jambi diduga terlibat dalam praktik illegal logging di wilayah hukum Polres Tebo. Informasi yang dirangkum Gatra.com, oknum polisi berinisial S tersebut berpangkat Bripka dan berdinas di Polresta Jambi.

Dia berupaya menghalang-halangi Tim Satreskrim Polres Tebo saat hendak mengamankan 2 mobil truk bermuatan kayu diduga hasil ilegal loging.

Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Reskrim, AKP M. Riedho Syawaluddin T mengatakan aksi menghalangi penangkapan truk bermuatan kayu itu dilakukan oleh oknum anggota polisi tersebut terjadi pada Minggu (5/10) lalu.

Riedho bercerita, penangkapan oknum anggota polisi tersebut bermula saat dan dan anggotanya melakukan patroli di Simpang Betung Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Sabtu (4/10) kemarin.

Saat patroli, Riedho mendapat informasi bakal ada mobil truk bermuatan kayu bulat dan pecahan melintas di simpang tersebut.

Berdasarkan informasi itu, Riedho dan anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, pada Minggu (5/10) dini hari terlihat 2 unit mobil truk dengan bak tertutup melintas dari arah Betung.

Karena curiga, Riedho bersama anggotanya langsung menghentikan laju mobil truk tersebut. Saat diperiksa, ternyata benar kedua mobil truck tersebut bermuatan kayu kayu log (bulat) dan kayu olahan.

"Saat kita tanya dokumen kayu tersebut, mereka (sopir truck) tidak bisa memperlihatkan dokumennya. Mereka bilang kalau dokumennya ada pada Bripka S yang sedang mengawal mobil truk tersebut," kata Riedho, Selasa (8/10).

Sama seperti sopir truk, kata Riedho, Bripka S juga tidak bisa dapat memperlihatkan dokumen kayu tersebut.

Tidak itu saja, Bripka S juga melakukan perlawanan dan mencoba menghalang-halangi anggota saat hendak mengamankan kayu diduga ilegal itu. "Meski ada perlawanan, akhirnya kita berhasil mengamankan kayu yang diangkut tersebut," kata Riedho lagi.

Untuk kepentingan pengembangan kasus ini, ujar Riedho, anggotanya mengamankan barang bukti yakni, 1 unit mobil truk Nopol BH 8492 WM bermuatan 6 batang kayu bulat dan 37 kayu pecahan. dan 1 unit mobil truk Nopol BH 8516 WM bermuatan 13 batang kayu bulat serta 2 lembar STNK mobil truk.

Selain itu, dia juga mengamankan dua orang tersangka yakni JN (32) dan RH (24). Keduanya adalah sopir truk. "Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mako Polres Tebo," katanya.

Ditanya soal oknum anggota polisi, Riedho mengatakan jika saat ini oknum polisi tersebut sedang diperiksa di kesatuannya.

1108