Home Hukum Kasus Relawan Jokowi, PA 212: Penyidik Terlalu Terburu-buru

Kasus Relawan Jokowi, PA 212: Penyidik Terlalu Terburu-buru

Jakarta, Gatra.com - Ketua Divisi Hukum Persatuan Alumni (PA) 212, Damai Hari Lubis menilai bahwa penyidik Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru dalam menangani kasus yang kemudian menjerat nama Sekjen PA 212, Bernard Abdul Jabbar.

 

Damai menilai bahwa penyidik terlalu cepat menetapkan tersangka kepada Bernard. Ia juga mempertanyakan apakah penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup. Lebih jauh Damai menilai bahwa ada dua alat bukti yang belum dimiliki oleh polisi yaitu, soal saksi dan keberadaan CCTV.

"Untuk penetapan tersangka dalam kasus, polisi masih belum promoter (profesional, modern dan terpercaya), karena tidak atau belum memiliki 2 dua alat bukti saksi dan barang bukti yang sah secara hukum," ujar Damai saat dikonfirmasi, Rabu (9/10).

Ia juga meragukan soal penganiayaan yang dialami Ninoy. Damai menilai jika Ninoy memamg benar dikeroyok, Ninoy mestinya susah mengenali siapa pelaku pengeroyokannya. Namun justru kolega Damai dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kepolisian.

"Yang jelas massa banyak yang memukuli. Sewajarnya, secara logika kita saja susah memastikan, umpama seandainya ada di lokasi. Apalagi yang digebukin? Otomatis menutupi mukanya pakai tangan, saat sedang digebuki. Karena menjaga pukulan yang bertubi-tubi oleh massa dan tentunya kesakitan apalagi muka sudah lebam. Lampu setahu saya juga gelap di jalanan depan (masjid) Al Falah," kata Damai.

Sementara itu, kasus ini masih bergulir dan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Polisi telah menetapkan tersangka sebanyak 13 orang salah satunya adalah Sekjen Persatuan Alumni 212, Bernard Abdul Jabbar. Saat ini polisi juga masih memeriksa tokoh Front Pembela Islam (FPI) yakni Sekretaris Umum FPI, Munarman.

307