Home Politik KPK Tahan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di Rutan Guntur

KPK Tahan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin di Rutan Guntur

Jakarta, Gatra.com – Pasca ditetapkan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.

"Dzulmi Eldin S ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (17/10).

Febri mengatakan tersangka yakni Isa Ansyari yang ikut ditahan di Polres Metro Jakpus dan Samsul Fitri ditaha di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, juga selama 20 hari kedepan.
Sebelumnya KPK menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI) sebagai penerima dugaan suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019.

Adapun tersangka lainnya sebagai pemberi yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN). Dzulmi Eldin merupakan Walikota Medan periode 2016-2021 yang dilantik pada 17 Februari 2016. 

Wakil ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan Dzulmi sebagai Wali Kota memerintah untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut sekitar Rp800 juta.

"Kadis PUPR mengirim Rp200 juta ke Wali Kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi walikota. Diduga IAN dimintai uang karena diangkat sebagai kadis PU oleh TDE," ungkap Saut di Jakarta, Rabu (16/10).

Isa Ansyari yang telah mentransfer dana Rp200 juta ditanyai ajudan Dzulmi AND tentang kekurangan uang sebesar Rp50 juta, yang disepakati. IAN menyampaikan untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya.

Atas perbuatannya, Dzulmi dan Syamsul Fitri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi, Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

127

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR