Home Hukum Bupati OKI Bakal Tindak Perusahaan Pelaku Karhutla

Bupati OKI Bakal Tindak Perusahaan Pelaku Karhutla

 

Palembang, Gatra.com – Bupati Kebupatan Ogan Kemering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), Iskandar menyatakan akan menindak tegas perusahaan pelaku pembakar hutan dan lahan di wilayahnya.

Bupati OKI, Iskandar menyatakan pihaknya sudah membentuk tim investigasi gabungan yang terdiri dari sejumlah instansi misalnya kepolisian daerah, kejaksanaan, Kodim di wilayah Kabupaten OKI. Tim ini diterjunkan ke lapangan guna melihat lokasi kebakaran apakah terdapat unsur kesengajaan atau sebaliknya. “Sesuai komitmen dari semua perusahaan yang ada di OKI, disengaja atau tidak disengaja menjadi tanggungjawab perusahaan,” ungkapnya usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu (16/10) kemarin.

Dia menjelaskan, ancaman pembekukan perusahaan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karthutla) bukan hanya ucapan. Dua perusahaan di OKI yakni PT Tempirai dan PT MBH juga pernah naik ke meja hijau dengan adanya pengembalian tanah ke pemerintah. “Pembekuan akan dilakukan, namun kita lihat dulu prosesnya akan lari ke mana, tahun 2016-2018 memang tidak terjadi kebakaran signifikan tapi bukan tidak mungkin untuk tahun ini, akan kita bawa ke meja hijau,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya meminta dukungan dari Dirjen Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, upaya pembekuan perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Fakta di lapangan akan berbeda dengan fakta hukum di meja pengadilan, karena berbicara pasal, fakta, bukti, tim ahli dan sebagainya.

“Kita lakukan investigasi dulu, karena ini menyangkut sumber makanan orang, tentu kita harus lakukan dengan hati-hati. Kementerian akan memeberikan bantuan, namun kita lihat dulu seperti apa. Jangan sampai saya yang terjerumus dan dilaporkan balik oleh perusahaan,” terangnya.

 

 

Reporter: Karerek

 

66