Home Kebencanaan Status Siaga Daerah, KLHK: Perketat Penanganan Karhutla dan Dukungan Anggaran

Status Siaga Daerah, KLHK: Perketat Penanganan Karhutla dan Dukungan Anggaran

Jakarta, Gatra.com - Plt. Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Raffles Panjaitan menyampaikan penetapan status siaga terkait dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh beberapa daerah adalah untuk perketat penanganan dan mendapatkan dukungan anggaran dari pusat. Sebab, katanya, ada regulasi dimana daerah boleh menggunakan anggaran pusat apabila sudah menetapkan status siaga.
 
"Ada beberapa daerah yang rawan karhutla dimana terus menetapkan tahap siaga. Tujuannya adalah ketika nanti daerah tersebut mengalamai karhutla, maka akan langsung mendapatkan dukungan anggaran, misalkan satu daerah menetapkan status siaga hingga 31 Oktober, berarti apabila terjadi karhutla," jelasnya di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Senin (21/10).
 
Menurutnya, hal tersebut adalah lebih baik dibandingkan telah menetapkan status siaga dalam waktu singkat. Tetapi, ternyata, setelah melewati tanggal dari penetapan status siaga, terjadi karhutla dan tidak mendapat bantuan dari pusat seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
 
"Lebih baik memang ditetapkan siaga dalam waktu lama karena bahaya kalau misalkan waktu status siaga, misalkan hingga 30 September tetapi setelah tanggal tersebut, karhutla terjadi dan daerah tersebut tidak mendapatkan bantuan dari pusat untuk menanganinya," pungkasnya.
 
Meski demikian, KLHK akan tetap memantau daerah-daerah yang masih menetapkan status siaga karhutla seperti Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan. Apabila kondisinya sudah masuk dalam tahap normal, maka akan diberhentikan status siaganya untuk kinerja yang efektif dan saving money.
75