Home Kesehatan BPJS Kesehatan Akan Disuntik APBN Usai Naikkan Iuran

BPJS Kesehatan Akan Disuntik APBN Usai Naikkan Iuran

Sleman, Gatra.com - Direktur Perencanaan, Pengembangan dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mudiharno menyebut hingga Oktober ini sekitar Rp19 triliun klaim rumah sakit yang jatuh tempo dan belum bisa dibayar. Sampai kini pihaknya menunggu suntikan dana dari APBN melalui Kementerian Keuangan.

"Jadi kami memang ada sekitar Rp19 triliun tagihan klaim rumah sakit yang sudah jatuh tempo dan belum bisa dibayarkan karena masih menunggu kebijakan Kementerian Keuangan," kata Mudiharno di sela acara Bedah Buku Putih Komisi IX DPR RI "Rekomendasi Penyesuaian Iuran Sebagai Perbaikan Sistemik Program JKN-KIS" di University Club (UC), Universitas Gadjah Mada, pada Kamis (24/10).

Dia mengatakan Kementerian Keuangan akan memberi tambahan dana untuk pembayaran klaim rumah sakit yang sudah jatuh tempo itu. Namun, Kemenkeu memberi catatan bahwa harus ada kebijakan kenaikan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Suntikan dana akan diambil dari APBN setelah ada kebijakan jumlah iuran baru. "Penyesuaian iuran hanya berlaku dulu untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) pusat. Kalau untuk masyarakat belum dinaikkan. Pemerintah dulu yang dinaikkan," katanya.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Angger P. Yuwono menyampaikan usulan kenaikan pembayaran iuran  itu sudah disampaikan ke presiden dan menentukan persetujuan.

Ia mengatakan kenaikan iuran ini telah dibahas secara matang melalui data-data operasional BPJS selama beberapa tahun terakhir.

"Tujuan kenaikan iuran itu untuk menghilangkan defisit. Maka usulan itu jika disetujui, defisit hilang ditargetkan dalam waktu dua tahun. Kalau tidak disetujui, maka akan terjadi defisit," katanya.

Ketua Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan, Kalsum Komaryati, mengatakan usulan kenaikan iuran sebetulnya sudah disampaikan Menteri Keuangan dalam rapat kerja dengan Komisi IX dan XI.

Menurutnya, besar iuran bagi PBI pusat dan daerah akan menjadi Rp42 ribu. Sedangkan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas tiga sebesar Rp42 ribu, kelas dua Rp110 ribu, dan kelas satu Rp160 ribu.

170