Home Hukum Polisi Tetapkan Enam Tambahan Tersangka Karhutla

Polisi Tetapkan Enam Tambahan Tersangka Karhutla

Jakarta, Gatra.com - Polisi masih megsusut kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi beberapa waktu lalu. Terbaru, polisi kembali menetapkan enam tersangka terkait kasus ini.

"Data bertambah dari 362 perkara, sudah meningkat menjadi 368. Jadi, enam perkara ini rinciannya empat tambahan tersangka perorangan dan dua untuk tersangka dari korporasi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (25/10).

Secara lebih detail, Asep mengatakan, untuk korporasi yang menjadi tersangka saat ini telah ditangani oleh Polda Kalimantan Tengah. Satu korporasi lagi ditangani oleh Polda Kalimantan Barat.

"Korporasinya pertama ditangani Polda Kalteng dengan inisial PT MPL. Kedua dari Polda Kalimantan Barat yang penyidiknya menangani PT KSS. Jadi, secara keseluruhan sampai saat ini ada 368 kasus yang sedang ditangani dengan tersangka yang sudah saya sebutkan tadi," jelasnya.

Sebelum bertambah, dari 362 tersangka polisi telah merinci 345 diantaranya tersangka perorangan dan 17 merupakan korporasi. Penanganan karhutla ini dilakukan oleh Bareskrim dan berkoordinasi dengan enam Polda.

 

75