Home Hukum Perusahaan Perlu Didorong Membuat Peta Gambut

Perusahaan Perlu Didorong Membuat Peta Gambut

 

Palembang, Gatra.com – Keberadaan kawasan gambut yang masih tersisa di sejumlah provinsi di Indonesia hendaknya menjadi perhatian serius dalam pelestariannya. Karena itu, pemerintah hendaknya mendorong perusahaan pemilik hak konsesi di kawasan gambut berperan melestarikan gambut dengan membuat pemetaan (peta) di wilayahnya secara kompehensif.

Hal ini diutarakan Akademisi ilmu Tanah Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya (Unsri), Bambang Prayitno saat menjadi pemateri pada Workshop yang bertema PRIMS untuk Berita dan Riset yang Akurat lagi Kaya Data yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan WRI Indonesia di Palembang, Selasa (29/10).

Dikatakan Bambang, selama ini Indonesia belum memiliki peta gambut yang cukup komperhensif dengan detail perbandingan yang mampu menerangkan kondisi dan topografi gambut dengan lengkap, akibatnya proses perlindungannya menjadi tidak maksimal. Banyak hal yang membuat gambut menjadi tidak terlestarikan sampai saat ini, diantaranya pemahaman akan gambut dan peran pentingnya bagi lingkungan. Kerusakan gambut dapat dilihat dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus terjadi setiap tahun, terutama saat iklim kering melanda Indonesia.

“Sejak dahulu, kawasan gambut dikenalkan dengan sistem pertanian padi. Sejumlah daerah di Sumsel, sejak dibuka menjadi kawasan transmigrasi berubah peruntukkannya menjadi perkarangan, pemukiman hingga sawah, padahal dengan topografi gambut tersebut seharusnya ditanam vegetasi yang sesuai lahan gambut,”terang ia.

Belum lagi, sambung Bambang, dasar hukum perlindungan gambut yang dikeluarkan pemerintah yakni PP nomor 57 yang terbit pada tahun 2016. Pada peraturan ini ditegaskan bahwa gambut berperan sebagai fungsi perlindungan dan budidaya sementara izin-izin konsensi perusahaan yang berada di lahan gambut telah lebih dahulu diterbitkan pemerintah sebelum peraturan tersebut. Dengan kondisi ini maka, upaya perlindungan gambut memang harus dilaksanakan lebih maksimal.

“Saya setuju mendorong perusahaan untuk membuat peta (pemetaan) gambut di wilayahnya. Dengan demikian akan sangat baik bagi guna mengetahui secara lengkap gambaran kondisi gambut saat ini sebagai langkah perlindungannya,"ungkapnya.

Dengan berbagai penyebab tersebut, Bambang menyakini kerusakan kawasan gambut di Indonesia, termasuk di Sumsel juga sudah cukup tinggi. Upaya yang perlu dilakukan ialah mengembalikan gambut agar ditanami vegetasi yang sesuai pada kondisinya. “Banyak daerah yang sudah berhasil mengembangkan tanaman gambut, misalnya tanaman nanas, buah naga, jeruk, jelutung dan masih banyak lagi. Ini solusi restorasi bagi pelestarian gambut sekaligus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat petaninya,”pungkasnya.

Adapun PRIMS Gambut, ialah pranata informasi restorasi ekosistem gambut yang dipergunakan guna memantau perkembangan restorasi dan kondisi lahan gambut di tujuh provinsi prioritas gambut di Indonesia. Sistem ini dipergunakan baik oleh pemerintah, kementrian terkait, perusahaan, masyarakat yang juga ikut memantau sekaligus organisasi masyarakat sipil yang membantu proses pemantauan gambut di lapangan.

Deputi Perencaan dan Kerjasama Badan Restorasi Gambut Budi Wardhana menyampaikan BRG memiliki tugas merestorasi lahan gambut yang terdegradasi di tujuh provinsi di Indonesia, dan berdasarkan area indikasi restorasi lahan gambut, BRG menetapkan 2,67 juta hektar (ha), prioritas restorasi gambut hingga tahun 2020.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

247