Home Politik KLHK: Ada Konvensi Basel Untuk Proses Reekspor Limbah B3

KLHK: Ada Konvensi Basel Untuk Proses Reekspor Limbah B3

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati memungkinkan adanya konvensi basel dalam proses reekspor limbah. Pemberlakuan tersebut dilaksanakan apabila kontainer berisi limbah yang dikirim kepada Indonesia, tidak direekspor atau dikembalikan ke negara asalnya.

"Saat ini kondisinya kontainer berada di beberapa pelabuhan untuk transit dan terus kota monitoring. Tetapi apabila dalam monitoring tersebut, tidak ada pergerakan sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka kami akan mengadakan konvensi basel yaitu perpindahan lintas batas limbah B3 yang sudah diratifikasi," katanya saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

Ia menyatakan sebelum konvensi basel diadakan, saat kontainer terindikasi tersusupi limbah B3 dan karena reekspor ini bersifat bisnis to bisnis, hal yang dilakukan adalah pengecekan dokumen kontrak kerjasama antara eksportir dan importir. Setelahnya, dikeluarkan dokumen untuk reekspor kontainer tersebut ke negara asalnya.

"Konvensi basel ini dilakukan dengan notifikasi local point oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini KLHK dengan negara asal kontainer tersebut. Tentunya dalam konvensi basel akan melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk negosiasi dan memaksa kontainer tersebut diambil oleh negara asalnya," katanya.

Lanjutnya, dalam persoalan limbah B3 ini, Pemerintah Indonesia yakni Dirjen PSLB3 KLHK dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu akan selalu bertindak tegas pada setiap importir yang melanggar aturan. Ia menyatakan bahwa ibu Menteri LHK juga berpesan untuk tidak membiarkan hal ini terjadi kembali dan menindak tegas perusahaan yang tidak mengambil kembali kontainer limbah miliknya.


Reporter: Ane