Home Hukum Dikti Gabung Kemendikbud Sampai 31 Desember 2019

Dikti Gabung Kemendikbud Sampai 31 Desember 2019

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (SDID) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Ali Ghufron Mukti menyatakan penggabungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (SDID) hanya sampai 31 Desember mendatang. Setelahnya akan ditentukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim.

"Dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2019, Dirjen SDID masuk dalam Kemendikbud sampai 31 Desember 2019. Setelah itu, pak Menteri yang akan menentukan apakah Dirjen SDID tetap berada di bawah Kemendikbud atau kembali masuk Kementerian Riset dan Teknologi (Kemeristek)," ujarnya saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Sabtu (2/11).

Dalam Perpes Nomor 72 Tahun 2019 pasal 58 berbunyi, 'Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran Tahun 2019, susunan organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Sementara tugas Kemendikbud, berdasarkan Perpres tersebut, adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara (Pasal 4). Nantinya tugas Mendikbud akan dibantu oleh Wakil Menteri yang ditetapkan oleh Presiden.

Mengenai ada atau tidaknya perubahan dalam anggaran ataupun program, Ghufron menyatakan semuanya masih dalam keadaan baik-baik saja. Pihaknya juga telah melakukan pembicaraan dengan Menteri Nadiem tentang SDID terutama di perguruan tinggi mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) dari strategi dan tantangan serta infrastruktur.

Meski demikian, Ghufron menyatakan bahwa ada program Dosen Merenung di bawah Dirjen SDID. Nantinya, program ini ditujukan untuk dosen dimana mereka mengevaluasi diri sendiri dari kinerjanya dan menciptakan suatu inovasi pembelajaran dan gagasan riset. "Dalam Dirjen SDID, kita ada program Dosen Merenung dimana kami akan membayar dosen tersebut untuk merenung namun masih berlaku di dalam negeri saja. Walau dibayar oleh negara, tidak ada pengurangan gaji dan tunjangan dosen yang mengikuti program Dosen Merenung," ujarnya.

 

3425