Home Hukum HaKI : Lahan Konsesi 6 Perusahaan Hutan Kembali Terbakar

HaKI : Lahan Konsesi 6 Perusahaan Hutan Kembali Terbakar

 

Palembang, Gatra.com – Hutan Kita Institute (HaKI) menyatakan dari 10 perusahaan pemegang hak konsesi tanaman hutan yang lahan terbakar paling luas tahun ini, enam diantaranya pernah terbakar pada 2015 lalu.

Pada tahun ini, berdasarkan hasil pemantauan dan pencocokan peta, HaKI menyatakan terdapat 31 perusahaan pemegang hak izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK), mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Eksekutif HaKI, Aidil Fitri menjabarkan karhutla yang terjadi tahun ini terjadi pada lahan yang berulang, yakni lahan-lahan yang sudah pernah terbakar sebelumnya. Hal ini dibuktikan dari proses pemantauan satelit, pencocokan berbagai peta dan temuan titik panas (firespot).

“Temuan kita atas karhutla tahun ini, yakni lahan yang terbakar lebih luas dibandingkan tiga tahun terakhir, namun tidak seperti 2015. Namun, kawasan yang terbakarnya masih berada di lokasi yang sama. Dengan kata lain, ini kebakaran lahan dan hutan yang berulang,” ujarnya, Rabu (6/11).

Adapun enam perusahaan hutan yang kembali terbakar tersebut diantaranya PT. Bumi Mekar Hijau (PT. BMH), PT. Bumi Andalas Permai (PT. BAP), PT. Rimba Hutani Mas (PT. RHM), PT. SBA Woods Industries (SBA), PT. Paramitra Mulia Langgeng (PT. PML) dan PT. Musi Hutan Persada (PT. MHP).

“Dari 10 perusahaan yang lahan terbakar paling luas itu, 5 perusahaan berasal dari grup Asia Pulp Paper (APP) yang mensuplai bahan baku bagi PT. OKI Mill Pulp and Paper yang merupakan pabrik pulp dan kertas terbesar di Asia,” ungkap Aidil.

Tahun ini, perusahaan yang kembali terbakar diantaranya luasan PT. BMH mencapai 22.311 ha, PT. BAP seluas 1.216 ha, PT. SBA seluas 23.876 ha dan PT. RHM seluas 3.540 ha. Dari luasan yang terbakar itu, 40,07% diantaranya terindikasi kawasan gambut dan 2,23% atau sekitar 717 hektar (ha) ialah lahan tanaman pokok (tanaman akasia). Kementerian Lingkungan Hidup Singapore pernah mengeluarkan Preventive Measures Notice (PMN) kepada empat perusahaan hutan di Sumsel yang terafiliansi dengan Asia Pulp dan Paper (APP) yaitu, PT. BNH, PT. RHM, PT. BAP dan PT. SBA-WI atas dugaan Undang-Undang Pecemaran asap lintas negera (Transboundary Haze Pollution Act).

Dari kondisi ini, kata Aidil, memperlihatkan janji buruk perusahaan group Asia Pulp Paper (APP) guna pengentasan karhutla di lahan konsesi mereka. “Selain itu, PT. MHP dan PT. HBL juga memiliki lahan terbakar yang luas,” pungkasnya.

Ditambahkan Direktur Riset dan Kampaye HaKI, Adiosyafri, tiga perusahaan lainnya dengan luasan konsensi hutan yang paling banyak terbakar seperti Paramitra Mulia Langeng (PML), PT. Tiesico, dan Buana Sriwijaya Sejahtera belum banyak informasi terkait perusahaan tersebut. PT. Tiesico terindikasi sudah tidak aktif karena tidak adanya kegiatan di lapangan.

“Perusahaan Tiesico dengan lahan konsesi di Muba, juga terbakar pada tahun 2015 dan merupakan lahan gambut,” ujarnya.

 

 

549