Home Hukum Diduga Tipu Konsumen Polda Sumbar Segel Pabrik Air Minum SMS

Diduga Tipu Konsumen Polda Sumbar Segel Pabrik Air Minum SMS

Padang, Gatra.com - Gudang air mineral dalam kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) milik PT Agrimitra Utama Persada, disegel Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada, Kamis (6/11). Penyegelan dilakukan di dua lokasi, yakni gudang SMS di Kota Padang dan pabrik SMS di Kabupaten Padang Pariaman.

Total produk milik perusahaan Soehinto Sadikin yang disegel Polda Sumbar tersebut, dalam gudang di kawasan Pondok, Padang Barat sebanyak 1.720 kemasan galon, dan kemasan 1.500 mililiter sebanyak 480 dus. Kemudian, untuk isi 600 mililiter sebanyak 1.372 dus, dan isi 330 mililiter sebanyak 545 dus.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan, penyegelan itu dilakukan karena diduga label yang dipakai air mineral SMS itu tidak sesuai dengan isinya. Sebelum penyegelan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan selama satu bulan dengan memeriksa pabrik SMS tersebut.

Kemudian, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di pabrik PT Agrimitra Utama Persada itu, pihaknya langsung memanggil beberapa saksi dan ahli terkait dugaaan perkara yang disangkakan kepada perusahaan itu. Namun kini, penetapan status tersangka kepada Soehinto Sadikin selaku pemilik perusahaan itu masih dalam proses.

Dalam keterangannya, perkara itu berawal dari banyaknya laporan masyarakat. Setelah melakukan pendalaman dan kroscek di lapangan, pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan air minum SMS tersebut. Salah satunya, labelnya tidak sesuai dengan sumber mata air sebenarnya.

"Kita temukan di label kemasan air mineral SMS kalau sumber airnya dari mata air Gunung Singgalang. Realitanya, air itu berasal dari PDAM bersumber dari mata air Lubuk Bonta, Padang Pariaman. Kita sudah buktikan ke PDAM Padang Pariaman, dan mendatangkan ahli bahasa, setelah kami periksa di pabriknya," ungkap Juda di Padang.

Selain itu, berdasarkan keterangan pemilik perusahaan, pihaknya menduga Soehinto Sadikin telah melakukan penipuan sejak tahun 2003 atau 16 tahun lalu. Maka untuk perkara ini, Juda mengatakan, terduga akan dijerat dua Undang-undang, yakni Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Pangan, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun.

"UU Pangan itu nomor 18 tahun 2012, Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2), serta UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Terduga tersangka dijerat pasal 6 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf d.," pungkas Juda.

2478