Home Politik Mempercepat Pembangunan, Pemerintah Hapus IMB dan AMDAL

Mempercepat Pembangunan, Pemerintah Hapus IMB dan AMDAL

Jakarta, Gatra.com - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil menyatakan salah satu hambatan dalam pertumbuhan ekonomi adalah regulasi tata ruang yang rumit. Sehingga, lanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) serta menggantinya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Pemerintah serius menciptakan birokrasi simpel, kecepatan berusaha dan investasi mudah karena kita butuh SDM, lapangan kerja, meningkatkan ekspor dan menurunkan impor. Namun saat ini hambatannya adalah adalah birokrasi tentang penataan ruang yang terlalu rumit," ujarnya saat ditemui di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Jumat (8/11).

Lanjutnya, melalui RDTR, maka IMB dan AMDAL akan dimasukkan karena sudah diatur dalam regulasi baru tersebut. Bahkan, Menteri Sofyan menyatakan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyatakan apabila sudah ada RDTR, maka tidak perlu AMDAL.

"Baru 53 kabupaten/kota yang memiliki RDTR dan tidak mencakup semuanya. Oleh karenanya penting ada RDTR sebab jadi mengetahui penggunaan spesifik pembangunan yang dapat menjadi pegangan untuk tata ruang agar terus ditingkatkan prosesnya," katanya.

Meskipun IMB dan RDTR dihapuskan, ia menyatakan tidak akan melupakan proses pengawasan untuk peningkatan kualitas. Lanjutnya, saat ini Kementerian ATR/BPN telah memiliki RDTR interaktif atau gistaru dimana publik dapat melihat informasi perencanaan tata ruang.

"Intinya adalah memudahkan masyarakat, menyimpelkan birokrasi supaya pertumbuhan ekonomi bisa cepat dan masyarakat bisa lebih kreatif dimana dalam hal ini adalah proses penataan ruang. Sebab komitmennya yakni menjadikan tata ruang tertib dan efektif tanpa hambatan birokrasi," ujarnya.

 

1745