Home Hukum Haris Azhar Anggap, Gugatan OC Kaligis Cari Perhatian

Haris Azhar Anggap, Gugatan OC Kaligis Cari Perhatian

Jakarta, Gatra.com - Tim Advokasi Novel Baswedan, Haris Azhar angkat bicara soal gugatan perdata yang dilayangkan oleh Pengacara kondang OC Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kaligis menggugat kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet yang diduga melibatkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Haris menyebutkan bahwa tindakan OC Kaligis merupakan bentuk perlawanan balik yang dilakukan oleh koruptor. Hal itu juga dinilainya sebagai aksi cari perhatian.

"Saya nggak usah panjang-panjang soal itu, itu kan namanya corruptor fight back, jadi orang-orang seperti koruptor itu ya yang namanya ga ada kerjaan dalam sel ya kan, ya jadi ya dia cari-cari hal lah. Masih mau mencuri perhatian di ruang publik aja," ujar Haris ketika dimintai komentarnya saat berada di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sabtu (9/11).

Haris menambahkan bahwa tindakan semacam ini jika makin sering muncul di publik hanya akan dibenci oleh publik itu sendiri. Rakyat disebutnya hanya akan semakin muakndengan tindakan seperti itu.

"Ya kesimpulan saya cuma satu mereka ini apa namanya berani mati aja gitu, emang berani tampil beda aja nih orang-orang," kata Haris.

Lebih jauh, Haris juga menyebut tindakan yang dilakukan oleh OC Kaligis tidak penting. Ia menyindir bahwa sidang atas gugatannya dilaksanakan memakai uang rakyat.

"Tapi gugatan dia ke pengadilan itu kan pakai duit rakyat ya, pake duit negara. Jadi ini persidangannya sendiri dia masih masih minjem duit rakyat untuk gugat Novel gitu jadi  malah ngurangin budget negara untuk hal-hal yang tidak penting," ujarnya

Terpidana kasus suap OC Kaligis, diketahui melakukan gugatan perdata kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Dalam gugatan ini OC Kaligis menuntut untuk dibukanya kembali pengusuta kasus penganiayaan pencuri burung wallet yang diduga melibatkan Novel Baswedan.

Gugatan OC Kaligis itu didaftarakan ke PN Jakarta Selatan pada Rabu (6/11) lalu. Adapun nomor registrasi gugatan itu ialah 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi.

538