Home Hukum Penyelundupan 3000 Burung ke Jawa Kesandung di Lampung

Penyelundupan 3000 Burung ke Jawa Kesandung di Lampung

Bandar Lampung, Gatra.com - Penyelundupan ribuan burung liar ke luar Lampung kembali terjadi, namun berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung bekerjasama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu malam pukul 23.00 di Seaport Interdiction Bakauheni.

 

Burung liar yang berhasil diamankan petugas malam itu berjumlah 3029 ekor didalam kemasan 37 dus dan 78 keranjang dan dibawa oleh mobil Isuzu Panther bernomor polisi B 1071 BYY.

"Burung tersebut berasal dari Pekanbaru dengan tujuan pengiriman desa Cibinong Gunung Sindur Bogor, atas nama penerima Adi Irawan " ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, drh. Muh. Jumadh, Minggu, 10/11.

Menurut drh. Jumadh pengiriman satwa tersebut diamankan karena tidak ada kelengkapan dokumen persyaratan karantina berupa sertifikat kesehatan dari Karantina Pertanian wilayah kerja Bakauheni.

Atas pelanggaran tersebut, pihak karantina hewan melakukan penahanan terhadap satwa atau media pembawa hama penyakit hewan karena terbukti terjadi pelanggaran sesuai Pasal 6 ayat a dan c UU No.16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, serta Pasal 5 Ayat 1, 2 dan 3 PP. No.82 Tahun 2000.

Selanjutnya seluruh burung liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi diserahterimakan kepada BKSDA wilayah III Bengkulu - Lampung untuk dilepasliarkan ke habitat asli. Sementara itu Kasie Karantina Hewan Bandar Lampung, Drh Herwintarti mengatakan satwa liar ini adalah sumber kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia yang harus dilindungi.

"Penindakan ini merupakan komitmen Balai Karantina Hewan dalam upaya mendukung pemerintah sesuai amanah UU No.16 Tahun 2019 untuk melindungi keanekaragaman hayati hewani dan menjaga plasma Nutfah Indonesia " ujar Herwintarti kepada awak media, Minggu 10/11.

Sedangkan terkait pemilik satwa tersebut dalam proses investigasi, kepada pemilik terancam tindakan pidana terhadap pelanggaran UU No.16 Tahun 1992 Pasal 6 ayat a dan c Pasal 9 ayat 1 junto pasal 31 ayat (1) dan (2) tentang karantina hewan, Ikan, dan tumbuhan, dengan ancaman pidana 3 tahun kurungan dan denda sebesar 150 juta rupiah.

376