Home Kebencanaan KLHK Tanggapi Soal Wacana Penghapusan AMDAL

KLHK Tanggapi Soal Wacana Penghapusan AMDAL

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono mengatakan akan mengevaluasi wacana penghapusan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Sebab, ada kategori berat yang harus menggunakan AMDAL sesuai dengan amanah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kita menyikapi dengan sangat bijak mengenai persoalan ini dan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian. Sebab, persoalan mengenai AMDAL, memiliki tiga kategori yaitu ringan, sedang, dan berat," katanya saat ditemui di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Senin (11/11).

Untuk kategori ringan dan sedang, sudah cukup diatur dengan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Hidup serta PP Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Online Single Submission (OSS). Bahkan dalam Permen 27/2012 tersebut, sudah ada Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) untuk kategori ringan dan sedang seperti di kawasan industri khusus.

"Kita sekarang sedang dorong Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atas dasar daya dukung daya tampung. Artinya, rekomendasi itu masuk ke perubahan tata ruang yang akan mengantarkan ke area yang cocok untuk dimanfaatkan dan dialokasikan. Dari situlah akan terlihat bentuk AMDAL-nya," ujar dia.

Bambang menuturkan mekanisme peraturan perundangan mempersyaratkan perijinan, jadi tidak ada yang namanya penghapusan AMDAL. Ia menegaskan saat ini pihaknya sedang melakukan evaluasi untuk merealisasikan arahan Presiden Joko Widodo bahwa perizinan investasi harus difasilitasi dengan regulasi yang tidak rumit.

"Tujuan dari AMDAL adalah merekomendasikan dan memastikan bahwa dampak dari pembangunan tidak menimbulkan masalah kerusakan dan pencemaran. Solusinya adalah perencanaan semua sektor. Kalau sudah dijamin dengan rencana desain tata ruang dan persetujuan Pemerintah Daerah, maka cukup dengan UKL dan UPL, seperti dalam Permen tadi," pungkasnya.

 

 

187