Home Politik KLHK: Revisi UU No 41/1999 Perkuat Sektor Kehutanan

KLHK: Revisi UU No 41/1999 Perkuat Sektor Kehutanan

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pentingnya merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai penguatan hulu dan hilir sektor kehutanan. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK), Bambang Hendroyono mengatakan undang-undang yang ada saat ini telah berlaku selama 20 tahun, sehingga membutuh revisi sesuai dengan putusan MK N0. 45/PUU-IX/2011.

"Ini sudah masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2014-2019 dan selama lima tahun banyak kajian. Memang ini akan didorong kembali karena sudah ada putusan MK dan juga melalui revisi UU tersebut, memberikan penguatan untuk sektor hulu dan hilir kehutanan secara keseluruhan," katanya di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Senin (11/11).

Bambang menyatakan penguatan kehutanan secara keseluruhan akan memperkuat program diantaranya adalah Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Perhutanan Sosial (PS) dan proses pengukuhan termasuk industri kehutanan dan perizinan. 

“Revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 akan dilakukan apabila sudah mendapat persetujuan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ujarnya.

Tak hanya revisi UU Nomor 41 Tahun 1999, KLHK lanjut Bambang juga akan memberikan pokok-pokok koreksi di bidang kehutanan. Setidaknya ada sembilan poin yang menjadi fokus penataan ulang alokasi sumber daya hutan, diantaranya implementasi secara efektif moratorium izin baru di hutan alam primer dan gambut.

"Tidak membuka lahan gambut baru (land clearing), mengedepankan izin akses bagi masyarakat dengan perhutanan sosial, melakukan pengawasan pelaksanaan izin dan mencabut Hak Penguasaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak aktif. Lalu, mengendalikan izin secara selektif dengan luasan terbatas untuk izin baru HPH/HTI serta mendorong kerja sama perhutanan sosial," tuturnya.

Koreksi selanjutnya kata Bambang, adalah membangun konfigurasi bisnis baru, moratorium izin baru pembangunan perkebunan sawit, mendorong kemudahan izn untuk kepentingan sarana prasarana (jalan, bendungan, energi, telekomunikasi, dan pemukiman masyarakat) dan moratorium izin batu bara dikawasan hutan di beberapa provinsi dan kabupaten ataupun kota.
 

280

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR