Home Politik KPU Labuhanbatu Pastikan Tidak Ada Data Ganda

KPU Labuhanbatu Pastikan Tidak Ada Data Ganda

Labuhanbatu, Gatra.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) labuhanbatu memastikan tidak akan ada data ganda dalam dukungan calon perseorangan. Pihak KPU akan menggunakan Sistem Pencalonan (Silon) dalam menteksi setiap data warga yang menyatakan dukungan terhadap salah satu bakal calon yang maju dalam jalur perseorangan.

Divisi Tekhnis Penyelenggara KPU Kabupaten Labuhanbatu, M Rifai Harahap mengatakan, aplikasi tersebut mampu mencari data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan dalam mendukung salah satu kandidat. 

“Salahsatu formulir calon perseorangan yaitu B1KWK memuat tempelan KTP yang ditandatangani pendukungnya. Dalam bekerja, aplikasi itu mampu mencari tahu apakah ada dukungan ganda pada pasangan calonnya,” ujar Rifai.

Sebelum diberlakukan aplikasi ini secara nasional untuk Pilkada tahun 2020 mendatang, lanjutnya, akan dilakukan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) kepada operator didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tekhnis masing-masing KPU kabupaten/kota direncanakan pada 20 Nopember 2019 di Jakarta.

Bagi Pasangan Calon (Paslon) jalur perseorangan, formulir B1KWK wajib dilampirkan dengan menempelkan fotocopy KTP Elektronik ataupun Surat Keterangan (Suket) serta dibubuhkan tandatangan asli untuk masing-masing pendukung.

Namun sebelum itu, KPU Labuhanbatu akan menjadwalkan tahapan terkait dengan pencalonan, diantaranya mengumumkan syarat minimal dukungan perseorangan yang berisikan tentang syarat minimal dan sebaran, tanggal penyerahan dukungan, tempat penyerahan dan waktu penyerahan mulai tanggal 25 Nopember hingga 8 Desember 2019.

Selanjutnya, jadwal penyerahan syarat dukungan mulai 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. Jika saat pemeriksaan jumlah minimal dan sebaran dinilai tidak sesuai, maka pihaknya seketika itu juga akan mengembalikan berkas untuk dilakukan perbaikan.

“Barulah kita verifikasi administrasi terkait kebenaran dokumen mulai dari tanggal 15 maret sampai 11 April 2020. Verifikasi paktual dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) msejak 19 Mai sampai 8 Juli 2020,” papar Divisi Tekhnis Penyelenggara tersebut.

Di akhir perbincangan, M Rifai Harahap berharap kepada operator dan Kasubag Tekhnis KPU Labuhanbatu yang akan mengikuti Bimtek nantinya, lebih fokus dan teliti agar aplikasi Silon dapat diterapkan sebaik mungkin.

Reporter: Joko Gunawan

157