Home Kebencanaan Masalah TPA di Badung Belum Menemukan Titik Temu

Masalah TPA di Badung Belum Menemukan Titik Temu

Denpasar, Gatra.com-Polemik sampah di Bali khususnya Kabupaten Badung belum menemukan titik temu setelah jumlah pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung dibatasi, dari 225 truk per hari menjadi hanya 15 truk per hari. 

Wacana membangun TPA dan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) mendapat penolakan warga. Namun, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Ni kadek Vany Primaliraning menyampaikan, hal tersebut tetap harus menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi maupun kabupaten atau kota sebagaimana diamanatkan pada Perda 5 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.

Terkait hal tersebut, LBH Bali mendapatkan pengaduan seputar pembuangan sampah ilegal. Warga menginginkan, terdapat upaya pemulihan terhadap lingkungan. 

"Lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 H UUD 1945," tuturnya di Denpasar, Senin (18/11). 

Kondisi ini menyebabkan pemerintah kabupaten dan provinsi saling melempar tanggung jawab. Padahal, sesuai amanat Perda 5/2011, gubernur memiliki tugas dalam menyusun rencana strategis pengurangan dan penanganan sampah. Selain itu, mereka perlu berkoordinasi antarkabupaten atau kota, lembaga kemasyarakatan, pelaku usaha, dan pengelola sampah. Sedangkan bupati atau wali kota bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah dengan baik berwawasan lingkungan, termasuk menetapkan lokasi TPA sampah.

"Jika mengacu Pasal 44 Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), setiap penyusunan peraturan perundang-undangan pada tingkat nasional dan daerah wajib memperhatikan perlindungan fungsi lingkungan hidup, prinsip perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup. [Hal ini] sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Pembuatan Peraturan Bupati tidak boleh bertentangan dengan UUPLH , Konstitusi, dan HAM," tuturnya.

Dalam Perda Kabupaten Badung No 7 Tahun 2013, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin Bupati, tetapi tata cara perolehan izin pengelolaan sampah seharusnya diatur dalam peraturan bupati. Namun, hingga saat ini belum diatur.

"Apabila dikorelasi pada ketentuan Pidana pemaksaan tempat pengelolaan sampah tanpa adanya aturan, maka akan dianggap pelanggaran yang dapat dipidana denda paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta," katanya.

Selain itu, usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana termuat dalam Pasal 22 UUPPLH. Oleh karena itu, tidak mudah untuk bisa menetapkan pengelolaan secara instan tanpa adanya rencana strategis jangka panjang terlebih dahulu. 

Maka dari itu, Vany menyatakan sikap menolak adanya pembangunan TPA atau TPST tanpa melalui prosedur hukum dan Penghormatan terhadap HAM. Selain itu, mengecam tindakan pemerintah di tingkat provinsi maupun daerah yang lepas tangan dalam menyelesaikan permasalahan sampah. 

"YLBHI-LBH Bali dalam hal ini siap melakukan advokasi apabila terjadi intimidasi pengelolaan sampah secara illegal yang melanggar HAM Masyarakat," ujarnya. 

718