Home Ekonomi Menteri KP dan LHK Perlu Bertemu Sederhanakan Amdal

Menteri KP dan LHK Perlu Bertemu Sederhanakan Amdal

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah sedang mengkaji penyederhanaan regulasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk mempermudah pelaksanaan investasi di Indonesia.

Penasihat Kebijakan Pusat Kajian Transformasi Kebijakan, Abdul Halim mengatakan Menteri Kelautan dan Perikanan harus segera bertemu dengan Menteri Kehutanam dan Lingkungan Hidup, terkait pengelolaan lingkungan di industri kelautan dan perikanan.

"Yang bisa dilakukan menteri Kelautan dan Perikanan adalah melakukan pertemuan dengan menteri KLHK dan membahas peraturan-peraturan yang mungkin dapat disederhanakan. Setelah itu, izin pengelolaan lingkungan dilihat bagaimana evaluasinya," katanya kepada awak media di Jakarta, Selasa (19/11).

Halim mengungkapkan ada sebanyak 9 perusahaan pengolahan ikan mendapatkan peringkat merah dengan dua kali berturut-turut berdasarkan laporan Proper KLHK tahun 2017-2018. Perusahaan yang berperingkat merah artinya "telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup tapi belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana yang diatur peraturan perundang-undangan".

Halim menambahkan indikator yang dipicu oleh KLHK adalah peraturan yang dilembagakan, anggaran yang disipakan, dan tingkat operasionalnya.

"Kedepan KLHK 2 tahun lagi menerbitakan proper, kita tidak ingin menjumpai lagi perusahaan perikanan dan kelautan mendapat laporan merah," ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan lingkungan yang buruk berdampak pada daya saing produk perikanan. Dicontohkan Vietnam dan Filipina telah mendapatkan kartu kuning dari Uni Eropa terkait pengelolaan sektor perikanannya.

Adapun 9 perusahaan pengolahan ikan yang menerima peringkat merah dua kali berturut-turut adalah :

1. PT Bitung Mina Utama

2. PT Wahana Lestari Investment

3. PT Perikanan Nusantara (Persero)

4. PT Harta Samudra

5. PT Celebes Mina Utama

6. PT Bogatama Marinusa

7. PT Etmieco Sarana Laut

8. PT Manado Mina Cita Taruna

9. PT Sari Malalugis

85

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR