Home Politik KPU Asahan Minta Petunjuk Pencalonan Mantan Kepala Daerah

KPU Asahan Minta Petunjuk Pencalonan Mantan Kepala Daerah

Asahan, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan akan bersikap hati-hati dalam menyikapi aturan tentang larangan Kepala daerah atau Wakil Kepala Daerah yang telah menjabat dua periode ikut mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017.

Ketua KPU Asahan, Hidayat SP mengatakan, pihaknya akan meminta petunjuk ke KPU Provinsi dan Pusat. Pihaknya tidak akan putuskan sendiri karena persoalan ini dianggap sangat riskan.

"Kalau nanti ada balon yang mendaftar mantan kepala daerah atau wakil kepala daerah, kami tidak akan serta merta menolak pendaftarannya. Kami akan diskusikan dulu ke provinsi dan pusat,"ujarnya kepada Gatra.Com baru baru ini.

Dia mengakui sesuai dengan pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan PKPU nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilkhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur tentang persyaratan pencalonan.

Salah satu belum pernah menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota selama dua kali masa jabatan yang sama. Bahkan menurut aturan ini, masa jabatan tersebut tidak mesti selama lima tahun, tapi cukup 2,5 tahun.

"Kami tidak bisa menerapkan aturan ini sebelum ada advis dari KPU Pusat dan Provinsi,"ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa siapapun dapat menggugat keputusan mereka jika ada pihak yang merasa dirugikan. Karena itu mereka tidak akan memutus persoalan ini sendirian, namun akan diputuskan setelah mendapat advis dari KPU pusat dan provinsi. "Dari advis ini kita akan plenokan, diterima atau ditolak pendaftarannya,"katanya.

Reporter: Edy Gunawan Hasby

91