Home Hukum Sita 5,5 Juta Batang Rokok, BC Riau Cegah Kerugian Rp2,5 M

Sita 5,5 Juta Batang Rokok, BC Riau Cegah Kerugian Rp2,5 M

Pekanbaru, Gatra.com -- Tiga hari melakukan operasi penindakan rokok illegal, Tim Gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau berhasil menyelamatkan negara dari kerugian senilai Rp2,5 miliar. Dalam ekspos hasil operasi yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Riau,  Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Ronny Rosfiyandi, mengungkapkan selain menyelamatkan negara dari kerugian peredaran rokok illegal, pihaknya juga melakukan penyitaan rokok illegal sebanyak 5.578.600 batang.

"Pekiraan nilai barang hasil sitaan senilai Rp3. 985.262.200. Operasi dilakukan pada 26 - 29 September bertempat di Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Kritang, Kabupaten Indragiri Riau," ungkapnya, Rabu (20/11).

Operasi penindakan ini lanjut dia, berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Dimana Bea Cukai memperoleh informasi soal lokasi tempat penimbunan barang. ''Tiba di Desa Pengalihan, tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 552 kotak rokok tanpa dilengkapi pita cukai,'' ungkap Ronny.

Sambungnya, 552 kotak rokok ilegal itu, terdiri dari 19 karton rokok merek Luffman warna merah, 43 karton rokok Luffman merek abu-abu. Lalu, rokok H-Mind Bold l sebanyak 480 karton , dan 10 karton slop tembakau merek H-Mind.

Dalam ekspos tersebut Bea Cukai juga menghadirkan t dua tersangka, yakni D selaku penyedia rokok illegal dan W sebagai pedagang. Menurut Ronny, modus yang dilakukan para pelaku adalah menimbun barang kena Cukai berupa rokok tanpa dilekati pita Cukai.

Ronny mengakui bahwa Riau merupakan daerah rawan peredaran rokok illegal. Hal itu dilatari kondisi geografi yang berbatasan langsung dengan jalur perdagangan internasional (Selat Malaka), maupun  area zona perdagangan bebas (BATAM).  Oleh sebab itu, dia mendambakan adanya keterlibatan aktif warga dalam melakukan pemberantasan rokok illegal.

191