Home Gaya Hidup Perangi Sampah, Gubernur Bali Keluarkan Pergub

Perangi Sampah, Gubernur Bali Keluarkan Pergub

Denpasar, Gatra.com - Polemik masalah sampah yang terjadi di beberapa daerah di Bali, meski segera harus ditangani dengan serius. Karena, Bali sebagai daerah tujuan pariwisata dunia tentu kebersihan harus diperhatikan secara serius juga.

Terkait masalah sampah di Bali, Gubernur Bali Wayan Koster, menandatangani Peraturan Gubernur baru yaitu Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber.

"Peraturan Gubernur ini akan mempercepat upaya bersama melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 terdiri dari 13 Bab dan 40 Pasal. Tentu dengan semangat mewujudkan budaya hidup bersih, serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat nantinya," jelas Koster di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Kamis (21/11).

Baca Juga: Sampah di Batam 1000 Ton Perhari, 20 Persen Plastik

Dia menegaskan bahwa permasalahan sampah ini adalah masalah bersama. Pemerintah menyatakan tidak akan sanggup menyelesaikan permasalahan sampah tanpa peran serta dari masyarakat (Desa Adat, Desa, atau Kelurahan) maupun dunia usaha.

Strateginya yakni menggunakan barang dan atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai oleh proses alam. Selain itu, membatasi tambahan sampah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai. Bisa pula menggunakan produk yang menghasilkan sesedikit mungkin sampah. Opsi lain adalah memilah sampah, menyetor sampah yang tidak mudah terurai oleh alam ke Bank Sampah atau Fasilitas Pengolahan Sampah (FPS). Cara lainnya yaitu mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam dan menyiapkan tempat sampah untuk menampung sampah residu.

"Pengelolaan sampah yang dilakukan di rumah tangga dan kawasan atau fasilitas bisa dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan Desa Adat atau Desa maupun Kelurahan," ujarnya.

Baca Juga: BUMDes Nangkod Produksi 20 Ton Sampah Organik Per Bulan

Desa Adat bersinergi dengan Desa atau Kelurahan melakukan pengelolaan sampah mulai dengan cara melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat dalam meningkatkan tanggungjawab terhadap pengelolaan sampah, membangun TPS 3R untuk mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam, dan mengangkut sampah dari sumbernya ke TPS 3R, FPS atau Bank Sampah, juga TPA.

"Desa Adat agar berperan aktif juga khususnya di dalam pengelolaan sampah yang dapat dilakukan dengan menyusun Awig-Awig atau Pararem Desa Adat dalam menumbuhkan Budaya Hidup Bersih di wewidangan Desa Adat. Melaksanakan ketentuan Awig-Awig atau Pararem Desa Adat secara konsisten dan menerapkan sanksi adat terhadap pelanggaran ketentuan Awig-Awig atau Pararem Desa Adat," paparnya.

Selain itu, tambahnya, dalam mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah, seluruh komponen masyarakat wajib melaksanakan Budaya Hidup Bersih. Mulai dengan cara tidak membuang sampah sembarangan, menempatkan sampah pada tempatnya, menggunakan barang juga kemasan yang meminimalisir sampah, dan mengelola sendiri sampah yang dihasilkan.

567