Home Ekonomi Hasrat Riau Buru Bagi Hasil CPO Terbentur Kendala Ini

Hasrat Riau Buru Bagi Hasil CPO Terbentur Kendala Ini

Pekanbaru, Gatra.com -- Upaya Riau memburu pemasukan dana bagi hasil (DBH) dari sektor minyak Sawit atau CPO, harus mendapatkan dukungan dari daerah lainya di Indonesia. Tanpa adanya sokongan dari daerah lain, maka hal tersebut dianggap sebagai upaya lokal.

"Mungkin untuk Riau hal itu (DBH CPO) menjadi perhatian. Tapi belum tentu bagi daerah lain. Sementara untuk mendapatkan itu  memerlukan perubahan pada tataran regulasi. Regulasi itu kan sifatnya nasional," sebut Anggota Komisi XI DPR RI, Junaidi Auly, kepada Gatra.com disela-sela kunjunganya ke Riau, Selasa (25/11).

Dalam menentukan tingkat prioritas aspirasi, jelas politisi PKS itu, perlu dilakukan pengamatan real dilapangan,  tindakan tersebut diperlukan agar aspirasi dinilai layak mendapatkan perhatian skala nasional.

"Kita kan tidak bisa menyebut isu ini mendesak, sedangkan isu yang lain tidak. Kita pelajari lebih mendalam terkait eksplorasi data-data di lapangan, soalnya undang-undang kan skalanya nasional," tambahnya.

Lebih lanjut Junaidi mencontohkan, rancangan undang-undang (RUU) cukai yang kini masuk dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020, dalam draft tersebut muncul usulan agar plastik menjadi barang kena cukai (BKC).

"Cukai plastik itu merupakan hal yang ingin kita tata di undang-undang, dan itu berpijak pada eksplorasi di lapangan,  dimana semangatnya ingin mengendalikan peredaran plastik. Sebanyak 16% sampah yang ada di Indonesia adalah sampah plastik, dan sekitar 62% di antaranya merupakan kantong plastik. Perlu eksplorasi nasional semacam itu, sehingga jelas urgensinya andai kata CPO perlu menjadi BKC, " sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi,  menyebut kendala yang dihadapi Riau  dalam upaya mencari nilai tambah (add value)  komoditi Kelapa Sawit, lantaran CPO atau minyak Sawit bukan bagian dari barang kena cukai melainkan dikenakan bea keluar ekspor. Selain itu, CPO sebagai bagian dari komoditi perkebunan  bukan bagian dari objek yang masuk kategori DBH dalam undang-undang Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Dana Perimbangan.

Adapun DPRD Riau telah melakukan safari ke sejumlah daerah penghasil Kelapa Sawit di Indonesia. Lawatan itu merupakan kerangka menggalang dukungan memburu pundi-pundi pendapatan daerah dari Kelapa Sawit.

257