Home Hukum Diduga Plagiasi, Rektor Unnes Diperiksa Dewan Kehormatan UGM

Diduga Plagiasi, Rektor Unnes Diperiksa Dewan Kehormatan UGM

Sleman, Gatra.com - Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada menindaklanjuti laporan dugaan plagiasi yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman dalam disertasinya, Rabu (27/11). Fathur menyatakan pemberitaan tentang plagiasi adalah cerita fiksi dan kampanye kebohongan.

Hadir didampingi pengacaranya, Muhtar Hadi Wibowo, Fathur memasuki ruang Dewan Guru Besar di sisi timur ruang rektor gedung Rektorat UGM pukul 10.00 WIB. Pada pukul 11.15 WIB didampingi Ketua Senat Akademik UGM Hardyanto Soebono, Fathur pindah ke ruang rektor.

“Hari ini DK UGM cuma mengklarifikasi aduan tentang dugaan plagiasi yang disampaikan seorang pengacara dari Semarang sekitar 6 bulan lalu. DKU tadi bertanya kepada Pak Fathur tentang apa yang terjadi dan beliau menceritakan apa adanya,” kata Hardyanto.

Beranggotakan tujuh guru besar, DK UGM melakukan klarifikasi saat Fathur menjadi mahasiswa S-3 di UGM. Saat itu, ia juga menjadi dosen pembimbing mahasiswa.

Hardyanto menyatakan DK UGM telah memeriksa serta membandingkan dua karya, disertasi Fathur dan skripsi mahasiswanya. Ia menyatakan tim menemukan kesamaan antara dua karya itu. Namun menurut Hardyanto, kesamaan itu wajar karena Fathur juga sebagai dosen yang memberikan bimbingan dan mengajari muridnya.

“Tadi kami menanyakan apakah ini karya anda dan ini karya mahasiwa. Kesamaan ini mungkin terjadi karena wajar juga kan murid mencontoh gurunya. Soal dugaan plagiasi benar kita masih akan terus lakukan penelitian lebih lanjut,” ucapnya.

Menurut Hardyanto, kesamaan dua karya akademik itu belum menjadi bukti valid Fathur melakukan plagiasi. Hal itu akan dipastikan dari persentase kesamaan, jika melebihi 90 persen maka dipastikan plagiasi.

Mengenai tahapan pemeriksaan, Hardyanto menerangkan setelah saksi diperiksa, UGM menggelar sidang pleno medio Januari 2020. Soal sanksi jika terbukti plagiasi, UGM akan melihat hasil pemeriksaan dan kategori pelanggarannya yakni ringan, sedang, atau berat, dengan sanksi mulai dari penundaan kenaikan jabatan hingga pencabutan ijazah.

“Pemanggilan pertama beliau tidak datang dan kami mengapreasiasi beliau berkenan rawuh. Karena kalau tidak hadir maka pemeriksaan akan dilakukan in absensia, “ lanjutnya.

Dalam pemeriksaan ini, DK UGM tidak berpatokan pada hasil pemeriksaan oleh Tim Evaluasi Akademik Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (EKA Kemenristekdikti) sebelumnya. Hardyanto menyatakan hasil itu juga terlampir tapi tidak digunakan karena pemeriksaan UGM bersifat independen.

Kuasa Hukum Fathur, Muhtar Hadi Wibowo, menyatakan kedatangan kliennya ini untuk silaturahmi kepada rektor dan senat UGM, bukan terkait tuduhan plagiasi.

“Sebagai anggota Kagama (Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada), silaturahmi ini membahas tentang sinergi sesama kampus negeri. Jadi jangan diartikan kehadiran kuasa hukum di sini ada persoalan. Soal pemanggilan pertama, kami tidak pernah menerimanya,” ujarnya.

Usai bertemu Rektor UGM, rombongan Fathur lantas meninggalkan UGM. Sebelumnya, saat pertemuan, Muhtar memerintahkan petugas keamanan UGM untuk meminta wartawan yang menunggu di koridor di dekat lokasi pemeriksaannya berpindah tempat.

 

 

244