Home Politik Gaet Investasi, AMDAL Tak Dihapus, Tapi Disederhanakan

Gaet Investasi, AMDAL Tak Dihapus, Tapi Disederhanakan

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Indonesia merencanakan adanya penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk mempermudah perizinan dan investasi.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Kualitas Lingkungan dan Perubahan Iklim Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Sudhiani Pratiwi mengatakan proses AMDAL tidak dapat dihapuskan. Tetapi lebih pada penyederhanaan izin untuk permudah investasi.

"AMDAL ini 'kan adalah perencanaan teknis untuk menentukan apakah suatu bangunan dapat dibangun ataupun tidak. Secara pribadi, jujur tidak setuju. Menurut saya, lebih baik izinnya disederhanakan saja," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (27/11).

Bila AMDAL dihapuskan, katanya, tidak ada pengontrolan terhadap pendayagunaan lingkungan hidup dan ketersediaan air bersih. Menurutnya, dalam suatu pembangunan harus ada aturan main dan persyaratan yang wajib dipenuhi, maka sayang sekali bila tidak ada perhatian untuk pendayagunaan lingkungan.

Sehingga dengan izin yang disederhanakan tanpa menghilangkan AMDAL, berdampak pada birokrasi yang makin mudah. Selama ini, ujarnya, sistem birokrat di Indonesia terlalu ribet hingga membuat investor enggan menanamkan investasi.

"Terkait dengan rekomendasi yang diberikan oleh Bappenas, pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dahulu untuk berikan hal tersebut. Sebab, AMDAL adalah projek teknis dan KLHK merupakan kementerian bidang teknis," tandasnya.

233