Home Hukum Kembalikan Marwah Peradi, Otto Hasibuan Didesak Pimpin Lagi

Kembalikan Marwah Peradi, Otto Hasibuan Didesak Pimpin Lagi

Surabaya, Gatra.com - Advokat senior Otto Hasibuan mengaku akan mempertimbangkan untuk maju lagi sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Musyawarah Nasional (Munas) 2020 mendatang.

"Sebetulnya saya tidak mau maju sebagai Ketua Umum Peradi lagi. Walau pun saya berat, tentunya itu harus dipertimbangkan," kata Otto saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (28/11/2019).

Desakan agar Otto memimpin Peradi lagi mengemuka menjelang pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Peradi di Shangrilla Hotel Surabaya, Jawa Timur, selama tiga hari ke depan.

Desakan muncul setelah organisasi advokat terpecah-pecah karena hilangnya sistem single bar. "Memang hampir semua cabang-cabang meminta saya kembali memimpin supaya bisa merebut kembali marwah Peradi itu. Saya bilang ke mereka (cabang-cabang), itu terserah kalian," kata Otto.

Bertema "Melalui Rakernas Kita Pertahankan Peradi sebagai Wadah Tunggal (Single Bar)", Rakernas dibuka di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (27/11/2019) kemarin.

Otto pernah dua periode memimpin Peradi, yakni pada 2005-2010 dan 2010-2015. Periode berikutnya Peradi dinakhodai oleh Fauzi Hasibuan. Sementara Otto dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina.

Pada masa kepemimpinan Fauzi inilah Peradi terbelah, di antaranya Peradi kubu Juniver Girsang. Di luar itu, banyak organisasi advokat bermunculan.

Otto akan memikirkan untuk maju lagi. Tujuannya mempersatukan organisasi advokat dengan mempertahankan sistem single bar sehingga marwah dan martabat advokat yang, menurutnya, kini merosot bisa kembali seperti dulu.

Dia menjelaskan, organisasi advokat terpecah-pecah setelah keluar Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 73/KMA/HK/IX/2015. Saat ini setidaknya ada 29 organisasi advokat di Indonesia yang semuanya boleh mengajukan penyumpahan advokat untuk anggotanya. SEMA itulah yang pada akhirnya mengesampingkan single bar.

Menjadi masalah, lanjut Otto, ketika sistem multi bar dibuka banyak organisasi advokat yang tidak selektif dalam merekrut anggota dan mengajukan penyumpahan. Akibatnya, profesionalitas terabaikan dan marwah serta martabat advokat sebagai penegak hukum memudar. "Ujung-ujungnya yang dirugikan para pencari keadilan (klien)," ujarnya.

Dia mengatakan, urusan single bar dan multi bar semestinya sudah lama selesai. Di negara-negara lain sistem yang dianut di dunia advokat ialah single bar dan itu sudah sejak berpuluh-puluh tahun silam. Dengan begitu marwah advokat tetap terjaga. "Karena itu kami mohon kebijaksanaan dari MA," tandasnya.

Ketua Umum Peradi, Fauzi Hasibuan, mengatakan bahwa saat ini Peradi memiliki 132 cabang dari awalnya 60 cabang. Karena itu dia memaklumi jika kemudian kerap terjadi dinamika di dunia advokat sehingga mengesankan terjadi perpecahan.

"Itu semua hanyalah sebuah dinamika yang terjadi di kalangan advokat," tandasnya.

Reporter: Abdul Hady JM

Editor: Bernadetta Febriana

506