Home Politik Merokok Sembarangan, 18 Warga di Medan Disidang

Merokok Sembarangan, 18 Warga di Medan Disidang

Medan, Gatra.com - Sebanyak 18 warga dihadapkan pada persidangan atas Perda Kota Medan No 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sidang digelar di halaman luar komplek Mesjid Raya Medan Al Mashun, Kamis (28/11).
 
Persidangan ini digelar hasil razia yang digelar petugas disekitar kompleks Mesjid Raya Medan Jalan Sisingamangaraja, Medan itu. Dimana, petugas melakukan razia terhadap orang-orang yang melangar Perda tersebut.
 
Razia dilakukan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan. "Digelarnya razia ini sesuai dengan Perda KTR dan kita juga melakukan sidang tindak pidana ringan atau sidang Tipiring," ungkap Kepala Seksi Penyidikan Penuntutan dam Barang Bukti Satpol PP, Rahmad Doni kepada wartawan.
 
Rahmad menjelaskan bahwa Perda ini sudah ada sejak tahun 2014. Di mana Pelaksanaan Perda sudah diatur dalam Perda Wali Kota No 3 tahun 2014. Selain itu juga ada beberapa tempat yang menjadi kawasan tanpa rokok.
 
"Ada tujuh tempat kawasan tanpa rokok di antaranya tempat belajar mengajar, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, tempat bermain anak, tempat umum, fasilitas umum dan tempat kerja," jelasnya. 
 
Dari tujuh tempat tersebut, ada beberapa tempat yang mutlak tidak boleh melakukan kegiatan yang terkait dengan tembakau.
 
"Tempat yang sama sekali tidak boleh merokok adalah tempat belajar, rumah sakit, rumah ibadah, angkutan umum dan permainan anak. Disitu tidak boleh ada jualan rokok dan promosi. Untuk tempat yang lain tidak bersifat mutlak. Cuma untuk tempat yang lain harus disediakan tempat khusus merokok," tegas Rahmad.
 
Terkait sidang di tempat tersebut, bagi yang terkena akan langsung di sidangkan dan langsung membayar dendanya. "Kalau dendanya itu Rp 50 ribu. Dan untuk kurungan itu selama tiga hari berdasarkan Perda," sebutnya. 
 
Sementara itu, salah seorang warga yang terjaring dalam Razia KTR tersebut, Ronald (46) mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui akan adanya tersebut. "Saya terkejut ada apa dengan ini. Kalau bisa ada informasinya (sosialisasi). Tapi saya setuju dengan tindakan ini," pungkasnya.
347