Home Hukum Tergiur Upah Besar, Empat Pekerja Kebun Sawit ‘Nyambi’ Jadi Kurir Sabu

Tergiur Upah Besar, Empat Pekerja Kebun Sawit ‘Nyambi’ Jadi Kurir Sabu

Tanjungpinang, Gatra.com - Tergiur upah besar dan dijanjikan mendapat jatah 1 kilogram narkoba, Wa (51), PR (23), PN (25) dan AF (30), nekad menjadi kurir 25 Kg Sabu. Mereka semua merupakan pekerja di perkebunan sawit milik salah satu perusahaan perkebunan negara (PTPN) di daerah Provinsi Jambi.

 

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal menuturkan, barang haram dalam kasus ini diduga berasal dari luar negri. Yang diseludupkan melalui laut. Rencananya, sabu itu akan dibawa ke Provinsi Riau dan Jambi dengan menumpang kapal Roll on Role (Roro) untuk diedarkan.

 

“Modusnya, Narkoba asal Malaysia itu akan disembunyikan didalam mobil jenis SUV dan disebrangkan dari Tanjungpinang menuju Kuala Tungkal. Pengkuan tersangka, barang haram itu akan diambil di sebuah Hotel bernama Shang Ratu di Kota Jambi dan diserahkan kepada penerima,” katanya, pada Gatra.com, saat pres rilis, Jumat (29/11) di Tanjungpinang.

Kasus ini terungkap, kata Iqbal, barawal dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan. Kemudian petugas menditeksi, narkoba itu dikemas berjumlah 25 paket menggunakan plastik bening dan telah berada di dalam sebuah mobil Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi B 1132 WKE di Tanjungpinang, Kepri. Barang diketahui, berasal dari Malaysia.

“Mobil beserta pengemudi kami amankan di Taman Makam Pahlawan, Km 5, Kota Tanjungpinang. Ternyata, untuk menghindari petugas, tersangka memanfaatkan jasa perusahaan pengiriman kendaraan. Kemudian tim melakukan Control Delivery. Dan menangkap, empat orang tersangka di Jambi,” ucapnya.

Hasil pengembangan, Iqbal cerita, ternyata peredaran barang haram itu dikendalikan oleh sindikat Internasional dari dalam penjara. Pihaknya juga telah berkordinasi dengan pihak Lapas tersebut, untuk membantu pengembangan kasusnya.

“Pengakuan ke empat tersangka, mereka diperintahkan oleh R yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Jambi, untuk mengambil sebuah mobil yang baru tiba dari Tanjungpinang, Kepri. Mereka mengaku akan diberi upah 1 kg sabu dan uang tunai, setelah barang diserahkan kepada penerima di kota Jambi,” terangnya.

Keempat tersangka, kata Iqbal dijerat Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

149