Home Ekonomi Riau Galang Pembentukan Aliansi Daerah Penghasilan Sawit

Riau Galang Pembentukan Aliansi Daerah Penghasilan Sawit

Pekanbaru, Gatra.com -- Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi, menyebut pihaknya terus menggalang terbentuknya aliansi daerah penghasil Sawit di Indonesia. Dia mengatakan pihaknya telah melakukan lawatan ke daerah sentra Sawit di Indonesia. Safari tersebut merupakan upaya membentuk kekuatan kolektif dalam memperjuangkan  dana bagi hasil dari Minyak Sawit atau Crude palm oil (CPO). "Sudah ada beberapa daerah yang kita kunjungi, jadi tidak semua daerah sentra Sawit yang kita sambangi," ungkapnya kepada Gatra.com, Jum'at (29/11).

Adapun alasan DPRD Riau tidak menyambangi seluruh daerah sentra Sawit, lantaran sejumlah daerah yang dikunjungi berkenan melakukan safari ke daerah lainya, untuk menyampaikan maksud yang sama dengan misi lawatan DPRD Riau. "Misalkan Kalimantan Timur, DPRD setempat juga akan membicarakan hal itu (dbh CPO) dengan daerah sentra Sawit lainya di Kalimantan,"jelas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Enam provinsi yang akan digandeng itu meliputi: Kalimantan Timur (Kaltim) , Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat (Kalbar) , Jambi , Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sumatera Utara (Sumut). Dijelaskan Husaimi perangkulan lima provinsi tersebut selain didasari faktor luasan kebun Sawit, juga disebabkan perasaan senasib. "Selama ini daerah sentra Sawit tidak kebagian dbh minyak Sawit. Yang ada malah kebagian dampak lingkungan seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla), jalan rusak, hutan rusak. Perangkulan ini, tujuanya agar upaya mengincar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu tidak dipikul Riau sendiri," imbuhnya.

Berdasarkan data Direktoral Jenderal Perkebunan Kementrian Pertanian, jumlah produksi Kelapa Sawit dari 7 daerah tersebut mencapai lebih kurang 31 juta ton pada tahun 2018. Sebagai perbandingan, total produksi Kelapa Sawit Indonesia di tahun yang sama mencapai 40 juta ton.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPRD RI,Jon Erizal, mengungkapkan pihaknya bersama Kementrian Keuangan dalam waktu dekat akan membahas draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pusat dengan Daerah (HKPD). Hal tersebut seiring masuknya RUU HKPD dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020. "Regulasi saat ini Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Daerah, banyak mendapat kritikan dari daerah lantaran dianggap tidak fair," cetusnya.

Sebagai informasi, UU nomor 33 tahun 2004 tidak menggolongkan komoditi perkebunan sebagai objek yang dapat di-DBH- kan. Hal tersebut menjadi kendala utama bagi aliansi daerah penghasil Sawit dalam mengincar pendapatan asli daerah dari sektor Sawit.

179