Home Milenial PPS Tasikoki Serahkan Puluhan Satwa Endemik Maluku dan Malut

PPS Tasikoki Serahkan Puluhan Satwa Endemik Maluku dan Malut

Ambon, Gatra.com- Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki, Bitung, Sulawesi Utara, menyerahkan pulujhan ekor satwa endemik Maluku dan Maluku Utara (Malut) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku.

10 ekor burung Kakatua Seram (Cacatua Moluccensis) dan 6 ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua Goffiniana), Maluku, diserahkan hari ini di Dermaha Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Maluku, Rabu (4/12/2019).

Kepala BKSDA Maluku, Mukhtar Amin Ahmadi, mengaku, sebelumnya PPS Tasikoki juga telah menyerahkan 23 ekor burung endemik Malut kepada Balai Taman Nasional (BTN) Aketajawe Lolobata. Penyerahan berlangsung di Pelabuhan Bastiong, Kota Ternate, Sabtu (30/11/2019).

Puluhan ekor burung yang diserahkan melalui BKSDA Maluki ini yaitu 4 ekor Kakatua Putih (Cacatua Alba), 6 ekor Nuri Kalung Ungu (Eos Squamata) dan 13 ekor Kasturi Ternate (Eclectus Roratus).

Selain itu, tambah Mukhtar, PPS Tasikoki juga menyerahkan 4 ekor Kera Yaki (Macaca Nigra) yang merupakan satwa endemik Malut kepada pihaknya dan langsung dibawa ke Resort Bacan, Malut, untuk proses habituasi persiapan pelepasliaran.

Rencananya, pelepasliaran akan dilakukan di kawasan konservasi Cagar Alam (CA) Gunung Sibela, Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Malut.

"Kera Yaki merupakan hasil penyerahan dari masyarakat yang berada di Kota Ternate kepada petugas Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, BKSDA Maluku dan dititipkan di PPS Tasikoki," terangnya.

Untuk 16 ekor burung Kakatua Seram dan Tanimbar yang merupakan satwa endemik Maluku, kata Mukhtar, merupakan hasil sitaan, temuan dan penyerahan masyarakat di wilayah kerja BKSDA Sulawesi Utara. Belasan satwa itu kemudian dititipkan di PPS Tasikoki.

"Sementara ini masih diamankan di kandang penangkaran di Desa Passo, Kota Ambon," ujarnya.

Menurutnya, 10 ekor Kakatua Seram yang diterima tersebut akan direhabilitasi di PPS Masihulang, Pulau Seram, Maluku. Sementara 6 ekor Kakatua Tanimbar akan segera dilepasliarkan di habitat aslinya di Kepulauan Tanimbar.

Proses penyerahan dan pelepasliran satwa dari PPS Tasikoki ini, kata Mukhtar, dilakukan karena hewan dilindungi negara tersebut sudah menjalani masa karantina dan rehabilitasi di PPS Tasikoki selama kurang lebih 3-4 tahun.

"Karena sudah dianggap mampu untuk bertahan hidup di alam liar. Rencananya pada akhir tahun ini PPS Tasikoki akan menerima pengembalian satwa liar hasil sitaan (repatriasi) yang berhasil diamankan di wilayah Dafau Filipina, sehingga pihak PPS Tasikoki harus mempersiapkan sarana dan prasarana untuk menampung satwa-satwa tersebut," tandasnya.

481

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR