Home Ekonomi Di-PHK, Belasan Pekerja PT. GPS Ngadu ke Dinas Tenaker

Di-PHK, Belasan Pekerja PT. GPS Ngadu ke Dinas Tenaker

Padang, Gatra.com - Belasan pekerja PT Gunung Pulo Sari mendatangi kantor Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) untuk menyampaikan tuntutannya atas perilaku perusahaan terhadap pekerja yang diberhentikan tanpa sebab, serta tidak diberikan pesangon. 
 
Perusahaan yang bergerak dibidang fultarisi ban tersebut dituntut untuk membayarkan hak-hak buruh yang sudah diberhentikan. Zulkifli, salah satu karyawan PT. GPS mengatakan, saat meminta gaji Oktober lalu, para pekerja diberikan  surat pernyataan dan perjanjian. 
 
"Kami diberhentikan sejak Oktober lalu, tanpa adanya surat peringatan (SP) dan pesangon," katanya di Padang, Senin (9/12).
 
Dia mengatakan, pihak perusahaan sebelumnya berjanji untuk menyelesaikan persoalan tersebut, namun tidak pernah ditepatinya, sementara divisi pabrik, sudah tidak beroperasi dan ditutup sejak Oktober. Saat melakukan mediasi pun pihak perusahaan tidak datang, sehingga belum ada jalan keluar dan titik temu. 
 
"Sejak Oktober sudah tidak aktivitas di pabrik. Tersisa hanya divisi pemasaran saja lagi," ungkapnya. 
 
Tidak hanya itu, kata Zul, PT. GPS juga menggaji karyawan di bawah Upah Minimum Regional (UMR), yakni sebesar Rp1.500.000-1.700.000. 
 
Sementara itu, Mediator Hubungan Industri Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan (Dinsosker) Kota Padang, Zaini, mengatakan, PT. GPS telah dipanggil untuk mediasi tapi tidak datang. " Ketika kami melakukan konfirmasi kepada perusahaan tersebut mengaku, dana untuk pekerja ini telah disiapkan. Tapi hingga kini belum juga dicairkan, dan sampai saat ini belum ada kesepakatan antara pekerja dan perusahan," imbuhnya. 

Pihak PT. Gunung Pulo Sari, hingga kini belum memberikan tanggapan dan respon terkait permasalahan tersebut. 
 
 
307