Home Politik KLHK: Pelaku Bisnis Wajib Sertakan AMDAL

KLHK: Pelaku Bisnis Wajib Sertakan AMDAL

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan setiap pelaku usaha yang akan kelola bisnisnya, wajib menyertakan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam dokumen perencanaan.

Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan pembangunan investasi harus sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Sesuai amanah UU Nomor 32 Tahun 2009, pelaku usaha harus menyertakan AMDAL dalam dokumen perencanaan. Hal ini untuk merupakan langkah antisipasi dan pencegahan dari pembangunan yang berpotensi rusak lingkungan," katanya di Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Menurutnya, jangan sampai ada lagi sebuah pembangunan yang berhenti di tengah jalan karena pencemaran, kerusakan, dan kegaduhan. Melalui dokumen perencanaan, yang meminta perusahaan untuk sertakan AMDAL, maka akan pastikan investasi ramah lingkungan.

"Sehingga investasinya betul-betul sudah ramah lingkungan karena sudah diantisipasi dan jangan sampai sudah terjadi baru diatasi. Investasi dan percepatannya juga dibekali dengan prinsip atau kaidah lingkungan," tandasnya.

76

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR