Home Politik DPR Hormati Keputusan MK yang Izinkan Eks Napi Ikut Pilkada

DPR Hormati Keputusan MK yang Izinkan Eks Napi Ikut Pilkada

Jakarta, Gatra.com - Ketua DPR, Puan Maharani menyebut pihaknya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan terpidana menyalonkan diri di pilkada dengan jeda lima tahun pascabebas. Aturan tersebut, kata Puan, berlaku untuk semua narapidana tindak kejahatan apa pun.

"Artinya kita harusnya menghormati putusan yang sudah dilakukan oleh MK. Untuk pilkada ke depan ini, bukan hanya pilkada ke depan, Pilkada yang akan datang," kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).

Menanggapi putusan itu, Puan mengimbau partai politik untuk melihat rekam jejak calon kepala daerah yang diusung. Ia menyarankan, parpol memperhatikan betul apakah calon eks-narapidana itu sudah memenuhi jeda lima tahun atau satu periode kepemimpinan presiden.

"Kita hormati dan kita cari orang yang memang punya rekam jejak yang sesuai harapan masysrakat," tandas eks-Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan itu.

Sebelumnya, Majelis Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pasal pencalonan mantan narapidana di pilkada. Eks-napi pun baru bisa mencalonkan diri lima tahun setelah masa hukumannya berakhir.

Pasal yang digugat adalah Pasal 7 ayat 2 huruf (g) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan, Wali Kota. Adapun pihak yang menggugat ialah Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

98