Home Milenial Jasa Ekspedisi Pengirim Mobil Wali Kota Tidore Ditangguhkan

Jasa Ekspedisi Pengirim Mobil Wali Kota Tidore Ditangguhkan

Ternate, Gatra.com - PT. TAL Agung Langgeng, jasa ekpedisi yang mengirim mobil pribadi Wali Kota Tidore Kepulauan, Capten Ali Ibrahim, mendapat sanksi penangguhan ijin pengguna subsidi tol laut oleh Kementerian Perhubungan.
 
Keputusan itu berdasarkan surat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 
 
Dalam isi surat yang diperoleh Gatra.com, Jumat (13/12/2019), Kemenhub berpacu pada Peraturan Presiden nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
 
Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
 
Peraturan Menteri nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut, serta surat Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut nomor: 11.26/05/s/022/2019 tanggal 26 November 2019 perihal muatan tidak sesuai antara manivest dan fisik.
 
Surat itu sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. TAL Agung Langgeng shipper yang melakukan pemuatan terhadap jenis muatan, yang tidak sesuai pada kapal tol laut trayek T-10 KM Kendhaga Nusantara 7.
 
"Dari pelanggaran tersebut, kepada PT. TAL Agung Langgeng untuk sementara tidak diijinkan menggunakan subsidi angkutan barang di laut sebagai shipper dan consisgnee sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis Kemenhub dalam surat yang ditandatangani oleh Lusi Andayani, Pelaksana harian Dirjen Perhubungan Laut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut.
 
Direktur Utama PT. TAL Agung Langgeng, Lia Sentosa, mengakui bahwa perusahaannya telah ditangguhkan oleh Kementerian Perhubungan.
 
"Suratnya sudah kami terima 29 November. Waktu penangguhannya 3 bulan," ucap Lia kepada Gatra.com.
 
Saat mobil hendak dimuat ke kapal KM Kendhaga Nusantara 7 voyage 14, Lia mengaku telah menyampaikan ke pihak Perwakilan Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri di Surabaya, bahwa perusahaannya tidak bersedia memuat mobil lewat kapal tol laut.
 
"Tetapi dari Perumda Aman Mandiri bilang, Bu, itu sudah beres semua. Boleh dimuat. Tapi saya tetap ngomong, saya tidak mau muat mobilnya lewat tol laut. Dokumennya kalau pun lengkap, saya harus tanyakan ke operator," ungkap Lia.
 
Dari persoalan ini, Lia menegaskan bahwa dirinya dalam posisi benar. Soal bagaimana mobil tersebut berhasil dikirim ke Tidore, menurut Lia, karena pihak Perumda telah menjamin.
495

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR