Home Politik Tidak Ada Pengistimewaan untuk Bobby Nasution di PDIP

Tidak Ada Pengistimewaan untuk Bobby Nasution di PDIP

Medan, Gatra.com – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara (Sumut) Soetarto menegaskan bahwa hak seluruh Bakal Calon (Balon) yang maju dari PDIP Sumut sama. Tidak ada pengistimewaan terhadap pihak tertentu.

Soetarto mengatakan DPD PDIP Sumut telah mengirimkan sejumlah nama yang akan diseleksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.

Soetarto mengatakan bahwa nama-nama yang direkomendasikan adalah kader dan non kader yang telah mengikuti berbagai tahapan seleksi di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan DPD di Sumut.

“Termasuk nama Bobby Nasution masuk dalam Bakal Calon (Balon) yang diteruskan ke DPP. Nantinya pihak DPP PDIP yang menentukan siapa yang akan diusung untuk Pilkada di Medan serta kabupaten kota lainnya di Sumut,” jelasnya.

Soetarto mengatakan bahwa pendaftaran Bobby Nasution ke PDIP sama dengan kader dan masyarakat umum lainnya. Serta pihak PDIP menghormati pendaftaran tersebut karena merupakan hak konstitusi warga negara untuk bisa dipilih maupun memilih.

“Termasuk keinginannya sebagai balon Wali kota Medan merupakan hak konstitusi nya, karena dia sebagai putra Medan. Terkait peluang, seluruh balon bupati dan walikota seluruhnya mengikuti mekanisme partai,” jelasnya.

Soetarto mengatakan bahwa selain Bobby ada juga kader partai Akhyar Nasution yang saat ini berstatus sebagai incumben di Pilkada Medan. “Tetapi kalau siapa yang direkomendasikan kembali ke DPP. Semua kader dan non kader ikut mekanisme,” jelasnya.

Karena itu, tidak ada pengistimewaan terhadap Bobby sebagai bagian dari keluarga istana. Partai akan melihat siapa yang akan dimenangkan untuk membangun Medan kedepan.

“Partai menjalankan sesuai dengan kebijakan dan kewenangannya, pendaftaran itu menjadi mekanisme partai. Tentu kewajiban bagi semua balon untuk mengikuti mekanisme itu. Termasuk bobby yang merupakan keluarga istana,” katanya.

Reporter: Baringin Lumban Gaol

314