Home Gaya Hidup Pemulihan Ekosistem, Pendakian Gunung Rinjani Tutup 3 Bulan

Pemulihan Ekosistem, Pendakian Gunung Rinjani Tutup 3 Bulan

Mataram, Gatra.com - Aktivitas pendakian baik wisatawan domestik maupun mancanegara ke Gunung Rinjani, Lombok dihentikan sementara selama tiga bulan terhitung per 1 Januari hingga 31 Maret 2020.

“Penutupan aktivitas pendakian tersebut dalam rangka pemulihan ekosistem dan berdasarkan informasi cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG),” kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Dedy Asriady, di Mataram, Selasa (31/12).

Menurutnya, musim hujan saat ini terdapat kecenderungan terjadi cuaca ekstrem yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung. Karena itu untuk sementara aktivitas pendakian ditutup saja.

Penutupan sementara aktivitas pendakian tersebut juga berdasarkan hasil rapat evaluasi kegiatan wisata pendakian Gunung Rinjani yang diikuti oleh para pihak terkait belum lama ini.

Ia menyebutkan, apabila terdapat perubahan situasi dan kondisi tertentu di jalur pendakian sampai dengan waktu penutupan berakhir, maka pembukaan jalur pendakian akan diinformasikan setelah dilakukan peninjauan kondisi jalur pendakian bersama mitra terkait.

"BTNGR bersama pihak terkait akan melakukan peninjauan jalur pendakian sebelum dilakukan pembukaan wisata pendakian guna memastikan keamanan kondisi jalur pendakian," terang Dedy.

Menurut Dedy, TNGR juga memberikan informasi terkait larangan membawa dan menyalakan kembang api dan petasan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani, terutama yang akan merayakan malam Tahun Baru 2020.

Dikeluarkannya larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan pengunjung, melindungi kondisi ekologis terutama kondisi ekosistem, flora dan fauna di dalam kawasan taman nasional.

“Selain itu, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan sesuai dengan standar operasional prosedur pendakian Gunung Rinjani. Bagi pengunjung yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujar Dedy.

412