Home Politik Kapal Karam di Raja Ampat, KLHK Siap Ambil Langkah Hukum

Kapal Karam di Raja Ampat, KLHK Siap Ambil Langkah Hukum

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menyatakan pihaknya siap untuk mendukung dan mempersiapkan langkah hukum untuk kasus kandasnya kapal pesiar Aqua Blu asal Inggris di Raja Ampat, Papua Barat.
 
"Kami siap untuk mengambil langkah hukum apabila kasus karamnya kapal pesiar Aqua Blu dibawa ke ranah hukum apalagi sudah merusak terumbu karang. Intinya kami mendukung untuk penyelesaian kasus ini dari segi penegakkan hukum," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
 
Roy mengatakan kondisi kerusakan terumbu karang yang rusak tersebut, telah dilihatnya saat mengunjungi lokasi kejadian pada 21-23 Desember 2019 lalu bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
 
 
"Kami sudah ke sana bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk meninjau lokasi dan memang benar terumbu karang yang ditabrak oleh kapal pesiar Aqua Blu tersebut mengalami kerusakan," katanya. 
 
Sebelumnya, pada Rabu (18/12/2019) lalu, kapal pesiar mewah Aqua Blu berbendera Inggris dikabarkan menabrak karang dan kandas di kepulauan Wayag, Distrik Waigeo Barat Darata, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.
 
Diketahui kapal tersebut sedang membawa wisatawan asing berkunjung untuk nikmati keindahan alam bawah laut Raja Ampat. Namun, awak kapal sepertinya tidak memahami perairan dan tak ada pendampingan dari warga lokal hingga akhirnya menabrak karang dan kandas.
 
 
494